Polres Mojokerto Terus Selidiki Kasus Korupsi Pilkada
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Selasa, 19 April 2016 22:52 WIB
TEMPO.CO, Mojokerto - Penyidik Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, terus memperkuat penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kabupaten Mojokerto pada 2015 lalu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mojokerto Ajun Komisaris Budi Santoso mengatakan penyidik menjadwalkan meminta keterangan sejumlah pihak. Penyidik bermaksud mendapatkan keterangan dan data ihwal pengadaan anggaran dan kegiatan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto, yang menghabiskan anggaran Rp 30 miliar.
"Kami juga memintai keterangan pejabat di Pemkab Mojokerto dan Panwas Mojokerto yang tahu tentang penganggaran dan pengawasan kegiatan Pilkada," kata Budi, Selasa, 19 April 2016.
Menurut Budi, dari pihak eksekutif, penyidik telah memintai keterangan pejabat bidang anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Mojokerto dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto. "Dua instansi ini yang berkaitan langsung dengan KPU dalam penganggaran dan pelaksanaan Pilkada," ujarnya.
Budi menjelaskan, selain mengumpulkan keterangan dari instansi terkait, penyidik juga masih fokus pada pemeriksaan Sekretaris KPU Kabupaten Mojokerto Heru Kendoyo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). "Yang bersangkutan akan kami panggil kembali,” ucapnya.
Senin kemarin Heru tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sakit dan ada kegiatan di Surabaya. Penyidik membutuhkan keterangan tambahan dari Heru serta data laporan pertanggungjawaban untuk semua kegiatan dalam Pilkada.
Sementara itu, Kepala Polres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto meminta secara langsung pada Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq agar bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan yang dilakukan Polres Mojokerto. Hal itu disampaikan Budhi saat bertemu dengan Ayuhanafiq di Markas Polres Mojokerto.
Budhi meminta KPU Kabupaten Mojokerto menyerahkan semua data yang diperlukan penyidik. Namun KPU Kabupaten Mojokerto beralasan sedang melakukan persiapan menghadapi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Saya katakan kita bisa berjalan simultan. Audit BPK jalan, proses penyelidikan juga harus dihormati," ujarnya.
Jika Sekretaris KPU berhalangan, menurut Buhi, masih bisa dibantu staf yang lain. "Pak Heru (Sekretaris KPU) katanya sakit, ya, tolong stafnya menyiapkan (data). Kami hanya minta fotokopinya, bukan yang asli," tutur Budhi.
Sikap kooperatif pejabat KPU Kabupaten Mojokerto, kata Budhi, akan membantu efektivitas penyelidikan dan demi kebaikan KPU. "Biar proses ini cepat supaya tidak menimbulkan fitnah. Kalau memang hasil penyelidikannya tidak ada pidana, ya, kami close (kasus ditutup), tapi kalau ada (pidana), ya, kita teruskan proses hukumnya.”
Salah satu LSM melaporkan dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran Pilkada Kabupaten Mojokerto oleh KPU setempat yang besarnya Rp30 miliar. Dari anggaran Rp 30 miliar yang bersumber dari APBD, dana yang tidak terserap Rp 8,56 miliar dan sudah dikembalikan ke kas daerah. Sedangkan bunga giro Rp 139 juta dari dana Rp 30 miliar yang disimpan dalam rekening bank juga sudah disetorkan ke kas negara.
Sekretaris KPU Kabupaten Mojokerto Heru Kendoyo membantah ada penyalahgunaan anggaran. KPU sudah melaksanakan kegiatan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai aturan yang berlaku. “Sisa dana yang tidak terserap sudah kami kembalikan, begitu juga bunga dari dana tersebut," katanya.
ISHOMUDDIN