Menteri Luhut Minta Babinsa Ikut Awasi Dana Desa  

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 19 April 2016 14:07 WIB

Badan Pembina Desa (Babinsa). TEMPO/Nirfan Rifki

TEMPO.CO, Ternate - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pembangunan infrastruktur daerah. Sebab, menurut dia, rendahnya daya saing yang terjadi di masyarakat diakibatkan infrastruktur yang kurang memadai.

"Untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di pedesaan itu, perlu ada komitmen dari para seluruh pemangku kepentingan di daerah," ujarnya dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Bupati Wali Kota Se-Maluku Utara, di Ternate, Maluku Utara, Selasa, 19 April 2016.

Luhut mengatakan, untuk memastikan dana tersebut disalurkan dengan baik, dibutuhkan peran Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), dalam mengontrol peruntukannya.

"Dana desa ini bisa jadi positif jika disalurkan untuk pembangunan dengan baik. Tapi bisa jadi negatif jika dikorupsi, makanya perlu pengawasan bersama," ucapnya.

Menurut Luhut, dana yang dialokasikan pemerintah untuk membangun setiap desa di Indonesia sebesar Rp 1,2 miliar. "Dana tersebut disalurkan pada Maret dan Agustus ini. Dana desa itu juga setiap tahun akan bertambah jumlahnya. Tahun 2017 akan diberikan sebesar Rp 1,7 miliar per desa dan tahun 2018 sebesar Rp 2,3 miliar," katanya.

Luhut menyatakan pengalokasian dana tersebut juga dimaksudkan pemerintah sebagai pemerataan pembangunan yang sesuai dengan kebijakan Presiden tentang pembangunan. "Dana desa yang besar itu harus benar-benar digunakan untuk menumbuhkan ekonomi rakyat," katanya.

Luhut mencontohkan dana desa tersebut nantinya bisa dipergunakan untuk membuat keramba ikan, pertanian, atau membangun peternakan unggas, seperti ayam dan bebek. "Dengan begitu, masyarakat bisa merasakan manfaat dana desa. Kami juga ingin masyarakat bisa mandiri," ujarnya.

ABDUL AZIS

Berita terkait

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

7 hari lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

Aktivitas Gunung Gamalama Meningkat, BPBD Larang Warga Dekati Kawah

15 hari lalu

Aktivitas Gunung Gamalama Meningkat, BPBD Larang Warga Dekati Kawah

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ternate melarang masyarakat untuk mendekati kawah Gunung Gamalama.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

28 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Pemkot Ternate Wajibkan ASN Lapor Harta Kekayaan, Ini Alasannya

1 Maret 2024

Pemkot Ternate Wajibkan ASN Lapor Harta Kekayaan, Ini Alasannya

Pemerintah Kota Ternate mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaan.

Baca Selengkapnya

Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

28 Februari 2024

Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

Kejaksaan Negeri Lembata, NTT, menahan Kepala Desa Tanjung Batu, inisial NN, atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa.

Baca Selengkapnya

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

8 Februari 2024

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

Ganjar Pranowo bilang ada purnawirawan jenderal yang menyebut jangan memilih calon tertentu karena latar belakangnya tapi kini berbalik arah mendukung

Baca Selengkapnya

Jalan Panjang UU Desa, Berikut Poin-poin Penting yang Diubah

8 Februari 2024

Jalan Panjang UU Desa, Berikut Poin-poin Penting yang Diubah

Setelah berbagai tuntutan dari para kepala desa, DPR akhirnya mengadakan pembahasan mengenai perubahan kedua UU Desa setelah Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Ingatkan Kades Tidak Salahgunakan Dana Desa untuk Pemilu: Tak Jaminan Capres yang Didukung Menang

30 Januari 2024

Timnas AMIN Ingatkan Kades Tidak Salahgunakan Dana Desa untuk Pemilu: Tak Jaminan Capres yang Didukung Menang

Timnas AMIN mengingatkan kepala desa tidak menyalahgunakan dana desa untuk pemenangan pemilu.

Baca Selengkapnya

Anies-Muhaimin Ingin Tambah Dana Desa Menjadi Rp 5 Miliar, Walhi: Hati-hati Dikorupsi

23 Januari 2024

Anies-Muhaimin Ingin Tambah Dana Desa Menjadi Rp 5 Miliar, Walhi: Hati-hati Dikorupsi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi kritik janji kampanye Anies-Muhaimin yang akan tambah dana desa menjadi Rp 5 miliar. Rentan dikorupsi.

Baca Selengkapnya

Peneliti Indef Kritik Janji Cak Imin Beri Dana Desa Rp 5 Miliar: Persoalan Desa Tidak Sekedar Uang

23 Januari 2024

Peneliti Indef Kritik Janji Cak Imin Beri Dana Desa Rp 5 Miliar: Persoalan Desa Tidak Sekedar Uang

Peneliti Indef mengkritik rencana Cak Imin memberikan dana desa Rp 5 miliar. Sebab persoalan di desa bukan sekedar dana.

Baca Selengkapnya