Red Notice La Nyalla, Kapolri: Belum Disetujui Interpol

Reporter

Senin, 18 April 2016 22:11 WIB

Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti (kanan) didampiingi Wakil Ketua Umum Hinca Panjaitan (kiri) saat menemui Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, 20 April 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Bandung - Kepala Kepolisian RI Jendral Badrodin Haiti mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu tanggapan dari interpol terkait red notice untuk La Nyalla Mattalitti, tersangka kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.

"Sudah kami ajukan ke Interpol," ujar Badrodin saat ditemui selepas acara pelatihan penindakan pidana korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi, di Kota Bandung, Senin, 18 April 2016.

Menurut Badrodin, pengajuan permohonan red notice dilakukan setelah berkas permohonan yang diajukan kejaksaan lengkap. Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapat kabar apakah permohonan tersebut diterima oleh interpol atau tidak.

"Pengajuan dari kejaksaan sudah, tapi kan prosesnya sedang diajukan ke interpol. Mungkin sampai sekarang belum turun," ujar Badrodin.

Badrodin mengatakan, proses praperadilan yang dimenangkan oleh La Nyalla mungkin menjadi faktor red notice tersebut belum juga ditanggapi oleh interpol. "Mungkin juga terkait praperadilan yang dimenangkan La Nyalla mungkin jadi pertimbangan belum dikeluarkan," ujarnya.

La Nyalla diketahui telah terbang ke luar negeri. Tepatnya ke Malaysia melalui Bandar Udara Soekarno Hatta Jakarta pada 17 Maret 2016, sehari sebelum surat permintaan Kejaksaan Agung dikirim ke kantor Imigrasi. Dari Malaysia, La Nyalla terdeteksi menyeberang ke Singapura pada 29 Maret 2016.

Karena belum masuk dalam red notice, untuk menangkap La Nyalla masih sulit. Mabes Polri juga tidak bisa meminta Interpol memburu dan menangkap Ketua Umum PSSI di luar negeri. Selama red notice masih bolak-balik Kejaksaan Agung-Mabes Polri, keberadaan La Nyalla di mancanegara bisa jadi "masih aman" dari kejaran aparat, walaupun kabarnya Imigrasi telah mencabut paspornya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah Kadin Jawa Timur. Dia diduga menyelewengkan uang senilai Rp 5,3 miliar untuk membeli saham Bank Jatim. La Nyalla dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan untuk diperiksa.

La Nyalla, melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Hasilnya pada Selasa, 12 April 2016, hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan permohonan La Nyalla.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum. Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah, membebankan biaya perkara kepada termohon," kata Ferdinadus saat membacakan amar putusannya.

Hakim Ferdinadus menganggap, bukti-bukti yang diajukan Kejati Jatim telah usang dan telah dipertanggungjawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus Kadin jilid I, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

Besoknya, Rabu, 13 April 2016, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka. Dugaan yang dijeratkan tetap, yaitu korupsi dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim. "Kami keluarkan sprindik baru," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung. La Nyalla pun kembali menjadi buron Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

9 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

3 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

4 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

4 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya