Biaya Pengalihan Lahan Dibayar RS Sumber Waras  

Reporter

Sabtu, 16 April 2016 20:41 WIB

Direktur Umum Rumah Sakit Sumber Waras Abraham Tedjanegara Menjelaskan tentang lahan RS Sumber Waras yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tempo/Rezki

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Umum Rumah Sakit Sumber Waras Abraham Tedjanegara mengatakan bahwa biaya dalam perjanjian pengalihan lahan rumah sakit kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan dana pihak rumah sakit.



Awalnya, biaya ditanggung Pemprov DKI. Misalnya ketika menyediakan jasa notaris. Namun faktanya, kata Abraham, notaris itu tidak berperan. "Tadinya ia (notaris) ditunjuk oleh Pemda, tapi ada beberapa masalah, mungkin karena biaya," kata Abraham di ruang pertemuan RS Sumber Waras, Jakarta Barat, Sabtu, 16 April 2016.



Setelah biaya ditalangi oleh rumah sakit, maka mereka sepakat mengganti notaris, yakni Tri Firdaus Akbarsyah. "Kami menunjuk Tri Firdaus karena selama ini kami tahu siapa dia," ujarnya.

Baca juga: Kata Direktur Sumber Waras Kenapa Jual Lahan ke Pemprov DKI


Advertising
Advertising


Menurut Abraham, rumah sakit menawarkan harga lahan sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) kepada Pemprov. NJOP itu, kata dia, ditetapkan oleh pemerintah. Selain tanah, Abraham juga sempat menawarkan bangunan di atas tanah itu senilai Rp 25 miliar. Namun setelah bernegosiasi, Pemprov DKI tidak membayar Rp 25 miliar. Semua biaya selama jual beli dibayar oleh pihak rumah sakit.

"Menurut saya negara sudah diuntungkan, karena tidak membayar bangunan Rp 25 miliar dan ongkos-ongkos. Kami merasa tidak merugikan negara. Malah menguntungkan negara," ujar Abraham. Adapun soal perbedaan harga, ia mengaku tidak mengerti.

Pembelian lahan rumah sakit ini memicu polemik. Apalagi setelah Badan Pemeriksa Keuangan menganggap prosedur pembelian menyalahi aturan dan menduga ada kerugian negara hingga Rp 191 miliar. Lalu Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki kasus ini sejak 20 Agustus 2015.

Baca juga:Cerita Bank Soal Pembayaran RS Sumber Waras, Ternyata Pakai Cek

Abraham menjelaskan, RS Sumber Waras setuju menjual sebagian lahannya kepada Pemprov DKI Jakarta setelah ditawari oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, 6 Juni 2014. kala itu Ahok menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta. Penandatanganan akta pelepasan hak dari rumah sakit ke Pemprov DKI terjadi pada 17 Desember 2014. Dalam penjualan itu, harga tanah yang ditawarkan rumah sakit sesuai dengan NJOP PBB 2014, yakni Rp 20,7 juta.

Abraham juga menawarkan bangunan Rp 25 miliar untuk dibeli Pemprov. Namun, setelah bernegosiasi, penawaran itu tidak disetujui. Pemprov tak membeli bangunan rumah sakit. Total harga tanah yang dibeli Pemprov senilai Rp 755 miliar atau tepatnya Rp 755.689.550.000. Pembayarannya melalui transfer ke Bank DKI Jakarta Yayasan Sumber Waras.

REZKI ALVIONITASARI

Catatan redaksi:
Berita ini telah direvisi pada Minggu, 17 April 2016. Sebelumnya pada paragraf kedua dari bawah tertulis harga tanah yang ditawarkan rumah sakit sesuai dengan NJOP PBB 2014 Rp 27 juta. Angka yang benar adalah Rp 20,7 juta.

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

1 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

5 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

8 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

10 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

39 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

40 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

54 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

57 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya