KPK Akan Periksa Petinggi PT Brantas dalam Kasus Suap Jaksa

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Sabtu, 16 April 2016 05:24 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua Laode Syarif dan Saut Situmorang memberikan keterangan kepada media terkait OTT terkait dugaan suap DPRD DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, 1 April 2016. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan sejumlah petinggi PT Brantas Abpraya (PT BA) untuk mendalami dugaan suap terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh perusahaan tersebut. Terkait dengan kasus ini, KPK sudah memeriksa Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

Pada Jumat, 15 April 2016, KPK memeriksa jajaran petinggi PT BA, seperti Direktur Utama Bambang Harsono, Senior Manajer Keuangan Tumpang Muhammad, Manajer Keuangan Proyek Wisma Atlet C1 Sugen Santoso, dan Manajer Proyek Wisma Atlet C1 Noval Amar.

KPK juga memanggil Manajer Proyek Rusun Sulawesi PT BA Dimas Maulana dan Manajer Keuangan Proyek Rusun Sulawesi PT BA Rudi Haryanto.

Pantauan Tempo hingga pukul 14.50 Jumat siang, jajaran petinggi PT BA tersebut belum muncul di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya masih mencari bukti tambahan dugaan penyuapan yang kabarnya diniatkan untuk menghentikan penyidikan Kejati DKI atas PT BA. Penyidikan itu sendiri terkait dengan dugaan korupsi anggaran iklan.

“Indikasi ada, tapi satu bukti kan enggak cukup. Satu bukti bukan bukti,” ujar Saut di kantor redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis lalu.

Pemeriksaan Sudung dan Tomo pada Kamis lalu pun dilakukan setelah keduanya diperiksa secara etik oleh Kejaksaan Agung.

“Semua bergantung pada pemeriksaan hari ini (Kamis). Sampai kemarin, kan, kami melihat clue-nya ada,” ucap Saut.

Tiga orang yang sudah menjadi tersangka KPK dalam kasus ini adalah Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan seorang karyawan bernama Marudut.

Petugas KPK menyita uang US$ 148.835 di dalam paket yang dibawa Marudut sebagai perantara. Uang tersebut terdiri atas 1.487 lembar pecahan 100 dolar, 1 lembar pecahan 50 dolar, 3 lembar pecahan 20 dolar, 2 lembar pecahan 10 dolar, dan 5 lembar pecahan 1 dolar. Dalam kasus ini, Sudi dan Dandung berperan sebagai pemberi suap.

Tak lama setelah ketiganya ditangkap, penyidik KPK memeriksa Sudung dan Tomo. Sehari setelahnya, kantor mereka di Kejati DKI, Kuningan, Jakarta, digeledah.

YOHANES PASKALIS




Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

54 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

55 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

58 hari lalu

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya