Dugaan Suap Jaksa, KPK Panggil Bos PT Brantas Abipraya
Editor
Elik Susanto
Jumat, 15 April 2016 21:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi PT Brantas Abipraya terkait dengan dugaan suap jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh perusahaan tersebut. Ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu oleh penyidik KPK.
Pemeriksaan itu direncanakan pada Jumat, 15 April 2016. Sasarannya adalah Direktur Utama PT Brantas Bambang Harsono, Senior Manajer Keuangan PT Brantas Tumpang Muhammad, Manajer Keuangan Proyek Wisma Atlet C1 PT Brantas Sugeng Santoso, dan Manajer Proyek Wisma Atlet C1 PT Brantas Noval Amar.
KPK juga memanggil Manajer Proyek Rusun Sulawesi PT Brantas Dimas Maulana dan Manajer Keuangan Proyek Rusun Sulawesi PT Brantas Rudi Haryanto. Namun, dari pantauan Tempo hingga pukul 14.50, mereka belum ada yang muncul di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan masih mencari bukti tambahan dugaan penyuapan itu. Motifnya disinyalir berhubungan dengan permintaan penghentian penyidikan Kejati DKI terhadap PT Brantas. Penyidikan itu terkait dengan dugaan korupsi anggaran iklan. “Indikasi ada, tapi satu bukti kan enggak cukup. Satu bukti bukan bukti,” ujar Saut di kantor redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis, 14 April 2016.
Tiga orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno, dan seorang karyawan bernama Marudut.
Petugas KPK menyita uang US$ 148.835 di dalam paket yang dibawa Marudut sebagai perantara. Uang tersebut terdiri atas 1.487 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat, 1 lembar pecahan 50 dolar, 3 lembar pecahan 20 dolar, 2 lembar pecahan 10 dolar, dan 5 lembar pecahan 1 dolar. Dalam kasus ini, Sudi dan Dandung diduga berperan sebagai pemberi suap.
Tak lama seusai penangkapan ketiganya, penyidik KPK memeriksa Sudung dan Tomo. Sehari setelahnya, kantor mereka di Kejati DKI, Kuningan, Jakarta, digeledah.
YOHANES PASKALIS