Kisah Jaksa Deviyanti Dicokok KPK dan Uang Rp 108 Juta

Reporter

Selasa, 12 April 2016 19:22 WIB

Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni mengenakan rompi tahanan berjalan keluar dengan kawalan petugas usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 12 April 2016. Deviyanti merupakan salah satu tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Subang pada Senin (11/4) lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bandung - Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali mengatakan, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin pagi, telah disita sejumlah uang dari ruangan jaksa Devianti. Menurut dia, uang tersebut merupakan uang kerugian negara yang telah dibayarkan oleh dua terdakwa kasus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang, Budi Subiantoro dan Jajang Abdul Kholik. "Kami menyesalkan ada penyitaan uang pengganti oleh KPK," ujar Raymond saat ditemui di kantornya, Selasa, 12 April 2016.

Raymond mengatakan uang yang disita KPK dari ruangan jaksa penuntut umum Deviyanti Rochaeni sebesar kurang-lebih Rp 500 juta. Uang tersebut sengaja dititipkan terlebih dahulu kepada Deviyanti untuk kemudian diserahkan ke kas negara setelah proses hukum kedua terdakwa berkekuatan hukum tetap.

"Yang KPK sita bagian dari keseluruhan uang pengganti kerugian negara yang sudah dibayarkan. Ada beberapa juga di sini yang belum disetorkan," ujar Raymond.

Raymond mengatakan uang kerugian negara yang dibebankan kepada kedua terdakwa lebih dari Rp 1 miliar. Menurut dia, kedua terdakwa tersebut telah mengangsur uang tersebut melalui jaksa. "Uangnya sudah ada di Kejati, sebagian ada di jaksa. Itu diperlukan untuk keperluan sidang," kata Raymond.

Jaksa Deviyanti ditangkap KPK, Senin pagi, 11 April 2016. Deviyanti diduga telah menerima suap dari pihak yang sedang beperkara kasus dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang. Deviyanti dicokok KPK setelah menerima uang dari istri Jajang sebesar Rp 108 juta.

Raymond pun mengatakan proses dari pembayaran uang ganti rugi tersebut sudah dibacakan pada materi sidang tuntutan kemarin. "Pembayaran uang kerugian negara yang sudah diterima jaksa bahkan sudah dibacakan saat sidang penuntutan kemarin," katanya.

Berdasarkan materi tuntutan yang dibacakan jaksa Intan saat sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin, kedua terdakwa hampir memenuhi pembayaran kerugian uang negara yang dibebankan kepada mereka. Budi, mantan Kadis Kesehatan Subang, misalnya, menurut jaksa Intan, telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 570 juta, dari Rp 675 juta yang harus dikembalikan.

"Membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 675 juta, tapi pada saat proses penyidikan terdakwa telah mengembalikan Rp 241 juta, dan pada proses penuntutan Rp 329 juta, sehingga kepada terdakwa dikenakan untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 104.198.750," ujar Jaksa Intan saat membacakan materi tuntutan di hadapan majelis hakim Tipikor Bandung.

Adapun Jajang Abdul Kholik, jaksa Intan mengatakan, ganti rugi uang negara yang harus dikembalikan oleh Jajang sebesar Rp 420.923.980. Jajang sendiri sudah melunasi ganti rugi tersebut dengan cara dicicil sebanyak tiga kali.

"Terdakwa telah mengembalikan ke kas daerah Rp 155.106.100, dan proses penyidikan Rp 97 juta, sehingga kini dibebankan uang pengganti sebesar Rp 168 juta," ujar jaksa Intan.

Berdasarkan pengakuan Jajang, uang pengganti berjumlah Rp 168 juta tersebut telah ia lunasi. Ia mengatakan uang tersebut ia titipkan kepada jaksa Devianti.

"Minggu kemarin melalui istri saya, sudah dibayar Rp 60 juta. Sisanya Rp 108 juta dibayarkan tadi pagi (kemarin). Jadi saya sudah 0 persen (utang kerugian negara)," ujar Jajang.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

12 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

13 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

14 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

15 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

16 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya