KPK: Penangkapan Jaksa di Subang Sesuai Prosedur

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 12 April 2016 17:48 WIB

Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni mengenakan rompi tahanan berjalan keluar dengan kawalan petugas usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 12 April 2016. Deviyanti merupakan salah satu tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Subang pada Senin (11/4) lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif membantah pernyataan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Widyo Pramono, yang mempermasalahkan kelengkapan surat penangkapan dan penggeledahan saat operasi tangkap tangan dua orang jaksa di Subang, Jawa Barat, Senin, 11 April kemarin.

"Tidak terjadi kesalahan prosedur, tim yang pergi membawa surat perintah tugas dan melaksanakan semua yang ada di SOP (standar operasional prosedur)," ujar Laode dalam sesi konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 April 2016.

Kedua jaksa yang dimaksud terlibat dalam dugaan suap kasus penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014, yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena bertindak sebagai penerima suap. Mereka adalah Devianti Rochaeni (DVR), selaku Jaksa Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, dan Fahri Nurmallo (FN), selaku Ketua Tim JPU Kejati Jawa Barat atas nama Jajang Abdul Holik (JAH), mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan sebagai terdakwa.

DVR dan FN diduga menerima uang senilai Rp 528 juta dari istri JAH, yaitu Lenih Marliani (LM). Uang suap itu bersumber dari Bupati Subang Ojang Suhanda (OJS). Uang tersebut diduga merupakan uang suap untuk DVR dan FN agar keduanya meringankan tuntutan kepada JAH dan tidak melibatkan OJS dalam kasus itu.

Laode menegaskan tidak ada penggeledahan yang dilakukan saat penangkapan berlangsung. "Ketika ditanya penyidik diberi apa sama LM, DVR secara sukarela langsung menyerahkan uang lain yang ada, tanpa disuruh," katanya. Laode berujar pihaknya memiliki bukti video ketika operasi berlangsung untuk menjalankan fungsi kontrol di lapangan.

Terkait dengan keharusan meminta izin kepada Kejaksaan Agung sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Kejaksaan, menurut Laode hal itu tidak diperlukan. "KPK bergerak sesuai dengan Undang-Undang KPK, tapi pada saat yang sama kami menghubungi pihak Kejaksaan Agung," ucapnya. Meski demikian, Laode menuturkan koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung berjalan dengan baik.

"Kejaksaan datang untuk klarifikasi, Pak Widyo juga telepon mengatakan akan mengantar FN dalam waktu dekat," ujar Laode. FN saat ini diketahui berada di Semarang, atau belum dibawa KPK ke Jakarta. FN yang merupakan ketua tim JPU yang menangani kasus terdakwa, sudah dimutasi dari Kejati Jawa Barat ke Kejati Jawa Tengah di Semarang.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Widyo Pramono, sebelumnya mengatakan penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan tanpa dilengkapi surat penangkapan dan tak ada surat penggeledahan serta penyitaan. "Sepanjang yang saya tahu, adanya penyitaan, penggeledahan, dan penyegelan itu di luar prosedur," kata Widyo di kantornya, Senin, 11 April 2016. "Tidak ada surat perintahnya, tidak ada berita acaranya. Seharusnya kan itu harus dilakukan."

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

23 menit lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

12 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

13 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

22 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya