Tersangka Pembakar Rutan Malabero Bertambah Dua orang
Kamis, 31 Maret 2016 12:43 WIB
Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri membawa barang bukti hasil olah TKP di Rutan Malabero Kota Bengkulu, 27 Maret 2016. ANTARA FOTO/David Muharmansyah
TEMPO.CO , Bengkulu - Kepolisian Resor Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam insiden kebakaran Rumah Tahanan Malabero, Kota Bengkulu. Dengan demikian, hingga hari ini, jumlah tersangka yang telah ditetapkan polisi menjadi 27 orang. "Para tersangka ada yang berasal dari tahanan narkoba dan tahanan tindak pidana umum," kata Kepala Kepolisian Resor Bengkulu Ardian Indra Nurinta, Kamis, 31 Maret 2016. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 17 tahanan narkoba sebagai tersangka, menyusul delapan tahanan pidana umum. Polisi membagi para tersangka itu ke dalam tiga kategori, yakni pelaku provokasi dengan menghasut rekan yang lain untuk melakukan perusakan, pelaku pembakaran, dan pelaku perusakan secara bersama-sama. Para tersangka terancam dihukum penjara maksimal seumur hidup. PHESI ESTER JULIKAWATI
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK
21 hari lalu
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK
Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.
Baca Selengkapnya
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City
4 Februari 2024
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City
Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.
Baca Selengkapnya
Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP
5 Desember 2023
Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP
Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.
Baca Selengkapnya
Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk
17 Agustus 2023
Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk
Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.
Baca Selengkapnya
Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi
9 Juni 2023
Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi
Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.
Baca Selengkapnya
Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon
2 Mei 2023
Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon
Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.
Baca Selengkapnya
Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar
2 Mei 2023
Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.
Baca Selengkapnya
Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas
2 Mei 2023
Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas
Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.
Baca Selengkapnya
Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan
2 Mei 2023
Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan
Baca Selengkapnya
Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3
12 Maret 2023
Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3
Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.
Baca Selengkapnya
Rekomendasi
59 menit lalu
2 jam lalu
3 jam lalu
4 jam lalu
6 jam lalu
20 jam lalu
21 jam lalu
23 jam lalu
1 hari lalu
1 hari lalu