Berebut Hak Pakai Tanah Keraton Yogya, Dua Pihak Ini Naik Banding

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Rabu, 30 Maret 2016 20:28 WIB

Lambang Keraton Yogyakarta. TEMPO/Suryo Wibowo.

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kalah di Pengadilan Negeri, lima pedagang kaki lima (PKL) di lahan kekancingan (lahan milik Keraton Yogyakarta) mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Sebelumnya, penggugat, Eka Aryawan, juga mengajukan banding. "Penggugat sudah menang di tingkat pertama. Tapi malah mengajukan banding," kata Kuasa hukum lima pedagang Ikhwan Sapta Nugraha di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu 30 Maret 2016.

Upaya banding penggugat ke Pengadilan Tinggi untuk memaksa pedagang kaki lima itu mengosongkan lahan seluas 28 meter persegi sebagai bagian dari 73 meter persegi yang merupakan hak pakai Eka di Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta. Eka mengklaim memegang surat Kekancingan untuk lahan itu.

Di dalam memori banding penggugat juga masih meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 30 juta per tahun selama 2011 hingga 2015. Penggugat juga tetap meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar. Bahkan jika pedagang kaki lima itu menolak pindah dari lahan itu, maka akan diminta uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari.

Padahal, menurut Kepala Divisi Ekonomi Sosial Budaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Budi Hermawan, surat perjanjian kekancingan milik Eka tak pernah dibuktikan kebenarannya dalam persidangan tingkat pertama. Karena pihak yang menandatangani surat kekancingan, Panitikismo Kraton Yogyakarta, tidak pernah dihadirkan di persidangan. "Di persidangan pihak yang mengeluarkan surat kekancingan tidak pernah dihadirkan, itu untuk membuktikan keaslian surat," kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Yogyakarta menolak gugatan Eka Aryawan terhadap lima orang pedagang kaki lima (PKL) yang harus membayar Rp 1,12 miliar. Tapi majelis hakim mengabulkan tuntutan supaya lima pedagang itu pindah dari lahan itu.

Menurut pengacara penggugat, Oncan Poerba, upaya banding itu agar gugatan kliennya semua dikabulkan Pengadilan Tinggi. "Supaya Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh gugatan," ujarnya. Oncan mengatakan, pedagang kaki lima itu melanggar hukum dengan menguasai lahan yang bukan hak mereka. "Kalau bukan haknya, ya silakan pergi."

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

4 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Kisah Pencak Silat Merpati Putih, Bela Diri Keluarga Keraton yang Dibuka ke Masyarakat Umum

35 hari lalu

Kisah Pencak Silat Merpati Putih, Bela Diri Keluarga Keraton yang Dibuka ke Masyarakat Umum

Sejumlah teknik dan jurus pencak silat awalnya eksklusif dan hanya dipelajari keluarga bangsawan. Namun telah berubah dan lebih inklusif.

Baca Selengkapnya

Nyepi Di Candi Prambanan, Polisi Berkuda Patroli dan Tiga Akses Masuk Dijaga Bregada

57 hari lalu

Nyepi Di Candi Prambanan, Polisi Berkuda Patroli dan Tiga Akses Masuk Dijaga Bregada

Kawasan Candi Prambanan Yogyakarta tampak ditutup dari kunjungan wisata pada perayaan Hari Raya Nyepi 1946, Senin 11 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Sultan HB X Beri Pesan Untuk Capres Pasca-Coblosan: Semua Perbedaan dan Gesekan Juga Harus Selesai

14 Februari 2024

Sultan HB X Beri Pesan Untuk Capres Pasca-Coblosan: Semua Perbedaan dan Gesekan Juga Harus Selesai

Sultan HB X seusai mencoblos hari ini memberikan pesan agar usai Pemilu, semua permasalahan, perbedaan antarcapres selesai.

Baca Selengkapnya