Seorang petugas menunjukan bentuk kartu Jaminan Kesehatan Nasional di RS Fatmawati, Jakarta (01/01). Mulai 1 Januari 2014, pemerintah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), JKN merupakan program jaminan kesehatan yang akan diterapkan secara nasional dan ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Yogyakarta - Buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta menolak rencana kenaikan iuran bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. “Selain memberatkan, pelayanan belum baik seperti harapan masyarakat,” ujar Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi, Rabu, 30 Maret 2016.
Kirnadi mengatakan banyak buruh yang menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang membayar iuran tiap bulan. Seharusnya, menurut Kirnadi, pemerintah berfokus membenahi persoalan di lapangan lebih dulu. “Contohnya perbaikan pelayanan dan fasilitas bagi peserta, bukan malah menaikkan iuran,” ucapnya.
Untuk mengadvokasi kepentingan buruh dalam program BPJS Kesehatan, Aliansi Buruh sudah membentuk BPJS Watch. “Tugasnya adalah menyampaikan tuntutan mereka kepada pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat,” tutur Kirnadi.
Selain menolak, mereka meminta segera ada perbaikan pelayanan bagi peserta, seperti ketersediaan obat dan kamar di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. “Serta mempermudah pengurusan administrasi yang saat ini banyak keluhan karena rumit dan memakan waktu lama,” ucapnya.
Pegawai Bagian Hubungan Masyarakat BPJS Daerah Istimewa Yogyakarta-Jawa Tengah, Wahyu Giyono, mengatakan pembayar iuran BPJS Kesehatan Mandiri di Daerah Istimewa Yogyakarta ada 202.548 jiwa. Angka itu masih jauh dari target BPJS. "Kami masih mendata orang yang berpotensi ikut BPJS," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, kenaikan iuran bulanan BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU). Untuk kelas I yang semula Rp 59.500 naik menjadi Rp 80 ribu per bulan. Kelas II dari Rp 42.500 menjadi Rp 51 ribu. Dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu per bulan.