Mantan Dirjen Kemenakertrans Divonis 6 Tahun Penjara  

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 30 Maret 2016 14:28 WIB

Terdakwa kasus korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans terkait dana tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Kemenakertrans Jamaluddin Malik menunggu sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 2 Desember 2015. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transportasi (Kemenkertrans), Jamaluddin Malik. Hakim menilai, Jamaluddin terbukti korupsi dan memeras anak buahnya.

"Yang bersangkutan terbukti bersalah," ujar ketua majelis hakim, Mashud, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 30 Maret 2016.

Hakim juga meminta Jamaluddin mengembalikan uang negara sebesar Rp 5.417.528.000 atau subsider penjara selama 1 bulan. "Kami juga membuka pemblokiran mobil Pajero Sport Dakkar 2012 dengan nomor polisi B-150-JK yang ada di Polda Metro Jaya," ujar hakim.

Jamaluddin diduga memeras anak buahnya dengan cara memotong pembayaran dan mencairkan anggaran untuk kegiatan fiktif dari anggaran belanja jasa konsultan, belanja perjalanan dinas, serta anggaran belanja swakelola tahun anggaran 2013 dan 2014. Pemotongan anggaran pada 2013 sebesar 2-5 persen. Sedangkan pada tahun berikutnya, ia meminta 4,5-5 persen anggaran dipotong.

Selama 2 tahun, total uang yang diterima Jamaluddin mencapai Rp 6.734.078.000. Uang tersebut ia dapat dengan cara mengancam akan mencopot jabatan pejabat pembuat komitmen (PPK), mutasi, dan penilaian buruk dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil.

Jamaluddin kemudian menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Mulai pembiayaan perayaan ulang tahunnya, pengajian rutin, hingga membeli sebuah treadmill. Ia juga membagikan uang kepada Achmad Said Hudri, I Nyoman Suisnaya, dan Dadong Irbarelawan.

Jamaluddin pun disebut telah menerima uang sebesar Rp 14.650.000.000 dari pejabat daerah yang ingin mendapatkan dana tugas pembantuan. "Terdakwa mengetahui, atau patut menduga, pemberian uang tersebut untuk menggerakkan terdakwa agar mengusulkan atau memberikan dana tugas pembantuan," kata jaksa Mochamad.

Selain itu, Jamaluddin menerima dana dari 16 orang, yakni dari direktur perusahaan, kepala dinas, hingga PPK. Setelah dana didapat, ia menandatangani 18 daerah penerima dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014. Ada empat nama yang disebut jaksa, yaitu Charles Jones Mesang, Achmad Said Hudri, Syafruddin, dan Dadong Irbarelawan.

Jamaluddin dijerat dengan Pasal 12 ayat 1-a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1, ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa. Pada awal Maret lalu, jaksa menuntut Jamaluddin dengan pidana penjara selama 7 tahun. "Terdakwa dituntut pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 400 juta dan subsider 6 bulan," kata jaksa pada Rabu, 2 Maret 2016.

Adapun yang memberatkan Jamaluddin adalah dia telah merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah Jamaluddin tidak berbelit-belit dalam persidangan.




ARIEF HIDAYAT

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

12 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

18 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

31 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

34 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

34 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.

Baca Selengkapnya

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

38 hari lalu

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

38 hari lalu

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

45 hari lalu

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

45 hari lalu

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.

Baca Selengkapnya