KPK Tahan Pelapor Kasus Simulator SIM

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 28 Maret 2016 23:32 WIB

Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang mengenakan rompi tahanan berjalan dengan kawalan petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 28 Maret 2016. KPK resmi melakukan penahanan terhadap Sukotjo S Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Driving simulator Korlantas Mabes Polri Tahun Anggaran 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka kasus simulator kemudi atau simulator SIM, Soekotjo S. Bambang. Soekotjo adalah pelapor kasus yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Jenderal Djoko Susilo itu.


Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Soekotjo ditahan Rumah Tahanan Guntur hingga 20 hari ke depan.

Soekotjo menerima keputusan ini dengan legawa. "Saya menjalani proses ya," ucapnya usai pemeriksaan, Senin, 28 Maret 2016. Ia pun bersedia menjadi justice colaborator. "Saya tetap konsisten dari dulu, kalau negara mau bongkar semua ya kita bongkar."

Erick S. Paat, kuasa hukum Bambang, mengatakan sejak awal ia mendorong kliennya untuk terbuka. "Jika tidak buka Anda rugi sendiri," ujar Erick. "Konsekuensinya nanti akan diproses secara hukum."

Erick mengatakan pihaknya sudah siap menjalani hukum sesuai dengan yang ditetapkan. Bahkan, kata dia, keluarga Bambang juga sudah siap menerima kenyataan.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Djoko Susilo, mantan wakil Kakorlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis terhadap Djoko selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hukuman Djoko diperberat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan vonis 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 32 miliar.

Di tingkat kasasi, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini Djoko menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Didik divonis pidana lima tahun penjara denda Rp 250 juta subsidier 3 bulan kurungan penjara.

Sementara Bambang dan Budi hingga hari ini masih menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

5 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

17 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

18 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya