Istri Tersangka Korupsi Ini Kembalikan Sekoper Uang Rp 4 M

Reporter

Senin, 28 Maret 2016 21:35 WIB

Petugas menunjukkan uang yang dikembalikan dari Irsan Syarifuddin, tersangka kasus korupsi pengadaan alat kedokteran dan KB di Kejaksaan Tinggi Sulsel di Makassar, 28 Maret 2016. Uang sebesar Rp 4 miliar itu dikembalikan Irsan karena dirinya terlibat kasus korupsi pengadaan alat kedokteran dan KB di RSUD Batara Guru Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel pada 2012 dan 2013. TEMPO/Tri Yari

TEMPO.CO, Makassar - Irsan Syarifuddin, tersangka kasus korupsi pengadaan alat kedokteran dan KB di RSUD Batara Guru Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada 2012 dan 2013, mengembalikan kerugian negara Rp 4 miliar ke kejaksaan.

Pengembalian kerugian negara itu dilakukan melalui istri Irsan, Hamsinah, yang mengantarkan uang Rp 4 miliar ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, di Makassar, Senin malam, 28 Maret 2016.

Pengembalian kerugian negara itu disaksikan oleh Kepala Kejati Sulawesi Selatan dan Barat, Hidayatullah; Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Zet Tadung Allo; Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Selatan dan Barat, Ma'rang dan pihak kerabat Irsan yang diwakili Hamsinah. Pengembalian kerugian negara itu dilakukan sebulan setelah Irsan yang sempat berstatus buron menyerahkan diri ke kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Zet Tadung Allo, mengatakan untuk sementara status uang Rp 4 miliar itu masih titipan lantaran belum adanya keputusan hukum yang mengikat atas kasus yang menjerat Irsan. Uang itu akan disimpan di Bank Rakyat Indonesia.

"Bila nantinya di pengadilan tindak pidana korupsi terbukti, maka kami berharap putusan pengadilan bahwa uang itu dirampas untuk negara," kata Zet di Kantor Kejati Sulawesi Selatan dan Barat.

Dalam kasus tersebut, anggaran proyek mencapai Rp 26 miliar. Berdasarkan hasil audit, tindakan Irsan bersama seorang lainnya mengakibatkan negara merugi sebesar Rp 8,3 miliar. Zet mengatakan sisa kerugian negara lain, masih akan dicari kepada tersangka maupun pihak lain yang diduga menerima dana tersebut. Ia menyebut hal tersebut akan terungkap di pengadilan. "Kalau ada, kami minta untuk dikembalikan," ucapnya.

Zet juga menyebut pengembalian kerugian negara itu akan menjadi pertimbangan untuk putusan hakim di pengadilan nanti. Dalam kasus tersebut, selain Irsan, kejaksaan juga menetapkan Dasmar sebagai tersangka. Irsan adalah bos PT Erlang Perkasa yang merupakan rekanan dalam proyek itu. Adapun, Dasmar adalah pejabat pembuat komitmen. Dasmar sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di pengadilan.

Kasus korupsi alat kedokteran kesehatan dan KB di RSUD Batara Guru Belopa dianggarkan selama dua tahun yakni 2012 dan 2013 bersumber dari APBN. Keduanya diduga bersekongkol dalam proyek bernilai Rp 26 miliar. Mereka melakukan penggelembungan harga alat kesehatan yang mengakibatkan kerugian negara.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Ratusan Rumah di Luwu Sulawesi Selatan Terendam Banjir setelah Hujan 10 Jam

2 hari lalu

Ratusan Rumah di Luwu Sulawesi Selatan Terendam Banjir setelah Hujan 10 Jam

Kendati mulai surut, BNPB mengantisipai banjir susulan.

Baca Selengkapnya

BNPB: Hujan Lebat 10 Jam, Lebih dari 100 Rumah Terendam Banjir di Kabupaten Luwu

2 hari lalu

BNPB: Hujan Lebat 10 Jam, Lebih dari 100 Rumah Terendam Banjir di Kabupaten Luwu

BNPB menyatakan, hujan lebat selama 10 jam menyebabkan banjir di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya

Banjir dan Longsor Melanda Kota Palopo dan Kabupaten Luwu

27 hari lalu

Banjir dan Longsor Melanda Kota Palopo dan Kabupaten Luwu

Hujan lebat yang berbarengan dengan pasang air laut menyebabkan banjir pada, 29 Maret 2024 yang merendam 9 desa di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

29 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

40 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

51 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

BPNB Catat 4 Orang Meninggal Akibat Longsor di Kabupaten Luwu

26 Februari 2024

BPNB Catat 4 Orang Meninggal Akibat Longsor di Kabupaten Luwu

Material longsor dari sisi bukit menerjang pengendara kendaraan yang sedang melintas jalan tersebut.

Baca Selengkapnya

Video Viral Detik-detik Tanah Longsor Terjang Pengguna Jalan di Luwu, Sedikitnya 4 Orang Tewas

26 Februari 2024

Video Viral Detik-detik Tanah Longsor Terjang Pengguna Jalan di Luwu, Sedikitnya 4 Orang Tewas

Video viral di media sosial detik-detik tanah longsor menerjang sejumlah pengguna jalan di Desa Bonglo, Bastem Utara, Kabupaten Luwu, Senin pagi.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya