Jaksa Jemput Paksa La Nyalla Usai Koordinasi dengan Polisi  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Senin, 28 Maret 2016 21:26 WIB

Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti saat menemui Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 20 April 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetap akan menjemput paksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyala Mattalitti yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana (initial public offering/IPO) Bank Jatim senilai Rp 5 miliar. Penjemputan sudah dikoordinasikan dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Hari ini tim sudah berangkat untuk melakukan penjemputan paksa ke rumah La Nyala terkait dengan kasus tersebut," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung di Surabaya, Senin, 28 Maret 2016. Alasan penjemputan paksa dilakukan setelah La Nyala tiga kali dipanggil tapi tidak hadir menghadap penyidik Kejaksaan Tinggi jawa Timur.

Maruli menjelaskan, upaya penjemputan paksa merupakan salah satu tahap yang harus dilakukan sebagai bagian dari proses hukum. "Penjemputan paksa ini dilakukan setelah penyidik memastikan La Nyalla tidak hadir pada panggilan ketiga," ujarnya. Sudah ada tim yang menjemput tersangka La Nyala di tiga rumahnya di Surabaya.

"Kami juga berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur terkait dengan penjemputan paksa ini karena kami mendapatkan laporan bahwa rumah tersangka La Nyala dijaga massa dari Pemuda Pancasila," tuturnya.

Maruli menambahkan, sampai saat tim, Kejaksaan Tinggi belum mendapat laporan di mana posisi La Nyala saat akan dilakukan penjemputan paksa. "Biarkan tim intelijen yang bekerja untuk mencari keberadaan tersangka La Nyala. Kalau memang tidak bersalah, kenapa harus seperti ini?" ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum La Nyala, Riyadh U.B., menyatakan ketidakhadiran kliennya disebabkan adanya pengajuan praperadilan. "Proses praperadilan itu kan cepat, paling selama sepekan sudah selesai prosesnya," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 5 miliar sesuai surat penetapan dengan nomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016. "Dalam surat itu disebutkan bahwa tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Made S.

Pada kasus itu, tim advokat Kadin Jawa Timur mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor pendaftaran 19/Proper/2016/PN.Sby.

Dari pantauan Tempo, saat ini puluhan anggota Pemuda Pancasila berjaga di rumah La Nyalla Mattalitti di Jalan Wisma Permai Barat 39 Darmahusada, Surabaya, Senin, 28 Maret 2016. "Kami di sini cuma menunggu. Kabarnya Kejaksaan mau ke sini," tutur seorang anggota Pemuda Pancasila, Basuki.

Menurut Basuki, yang berjaga di rumah La Nyalla hanya ingin menanyakan kepada Kejaksaan tentang kejelasan status La Nyalla. Penetapan tersangka dan pemanggilan paksa yang dilakukan Kejaksaan, kata Basuki, terlalu cepat. Pemuda Pancasila hanya mematikan kejelasan hukum dari Kejaksaan. "Apalagi rumah La Nyalla saat ini kosong."

Sebelumnya, ratusan anggota Pemuda Pancasila menggelar demo di sejumlah tempat, termasuk kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, rumah Maruli Hutagalung, dan salah satu kantor televisi swasta.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH | ANTARA


Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

37 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

47 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

58 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

59 hari lalu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya