Atasi Kemacetan, PNS di Surakarta Masuk Lebih Siang  

Reporter

Senin, 28 Maret 2016 17:37 WIB

Petugas perbaiki lampu di Tugu Pamandengan yang menjadi penanda titik nol kilometer Kota Surakarta, Solo, Jateng, 23 September 2014. Tugu kuno itu terletak di antara Balai Kota Surakarta dengan Pasar Gede Harjonagoro. Tempo/Ahmad Rafiq

TEMPO.CO, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta mengubah jam masuk pegawai negeri sipil 15 menit lebih lambat dibanding biasanya. Kebijakan itu diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada pagi hari.

Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Surakarta Rachmat Sutomo mengatakan kebijakan itu berlaku mulai April 2016. "Surat edaran akan kami bagikan secepatnya," ucap Rachmat, Senin, 28 Maret 2016.

Selama ini, Pemkot Surakarta memberlakukan jam masuk kerja pada pukul 07.00 WIB. Mulai April mendatang, pegawai masuk pukul 07.15 WIB.

Menurut Rachmat, kondisi lalu lintas di Surakarta pada pagi hari sangat padat. "Pegawai negeri dan swasta serta anak sekolah berangkat bersamaan," ujarnya. Kondisi itu juga membuat risiko kecelakaan lalu lintas semakin besar.

Rachmat yakin kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat. Sebab, selama ini, unit-unit pelayanan baru dibuka pada pukul 07.30 WIB. "Kegiatan apel paginya akan dipercepat," tuturnya.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa kebijakan itu masih bersifat uji coba. "Akan kami evaluasi pada awal Mei," katanya. Jika terbukti efektif, kebijakan itu akan dilanjutkan.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi Kota Surakarta Yosca Herman Soedrajat berharap upaya itu bisa mengurangi kepadatan lalu lintas secara signifikan. "Apalagi banyak kendaraan luar kota yang masuk pada pagi hari," ucapnya.

Saat ini, ujar Yosca, Dinas Perhubungan masih terus melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengatasi kemacetan, terutama pada pagi hari. "Salah satunya memberlakukan sistem satu arah di sejumlah jalur utama," tuturnya.

Selain itu, kata Yosca, di beberapa ruas jalan diberlakukan sistem contra flow. Melalui sistem tersebut, kendaraan angkutan umum diperbolehkan melintas melawan arah. "Sebab, kendaraan umum memang harus mendapat prioritas," ucapnya.

AHMAD RAFIQ




Berita terkait

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

1 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

4 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

5 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

8 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

9 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

11 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

12 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

17 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

18 hari lalu

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.

Baca Selengkapnya