Ini Alasan La Nyalla 3 Kali Abaikan Jaksa  

Reporter

Senin, 28 Maret 2016 15:43 WIB

La Nyalla M. Mattalitti. sportiplus.com

TEMPO.CO, Surabaya - Untuk ketiga kalinya, La Nyalla Matalitti tidak mengacuhkan panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi. Menurut kuasa hukumnya, La Nyalla tak akan memenuhi panggilan jaksa.

Kuasa hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh, mengatakan kliennya tetap pada pendiriannya. "Sama seperti sebelumnya, menunggu putusan praperadilan," kata Riyad hari ini, Senin, 28 Maret 2016, saat ditemui di kantornya di Jalan Dinoyo, Surabaya.

La Nyalla untuk ketiga kalinya dipanggil guna diperiksa pada haru ini, tapi tidak hadir. Surat pemanggilan terhadap Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu dikirim sejak Kamis, 24 Maret 2016. Pada pemanggilan pertama dan kedua, La Nyalla juga tak menapakkan kakinya di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pemuda Pancasila mendemonstrasi Kejaksaan karena penetapan tersangka ini.

Riyadh mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas ketidakhadiran La Nyalla hari ini. "Isi surat juga masih sama," ujarnya. Riyad berharap Kejaksaan menghargai upaya hukum yang dilakukan tersangka.

"Kita memohon praperadilan untuk menetapkan sah atau tidaknya (penetapan) tersangka. Masak, pemeriksaan tersangka datang?" tuturnya. Riyadh mengatakan pemanggilan Kejaksaan terlalu cepat karena pemanggilan kedua dilakukan 24 Maret 2016. "Kejaksaan terlalu bersemangat."

La Nyalla Mattalitti sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur diduga melakukan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk pembelian saham perdana Bank Jatim 2012. La Nyalla dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Total kerugian negara senilai Rp 5,3 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk membeli saham perdana di Bank Jatim. Dari pembelian tersebut, kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Hendrayana, La Nyalla mendapat keuntungan Rp 1,1 miliar yang diduga digunakan untuk dana pribadi.

Sejak ditetapkan tersangka pada 17 Maret lalu, La Nyalla tidak pernah hadir memenuhi panggilan Kejaksaan dengan alasan menunggu putusan praperadilan yang didaftarkan pada 18 Maret. Sidang praperadilan baru akan dimulai di Pengadilan Negeri Jawa Timur pada Rabu, 30 Maret 2016.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

39 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

49 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

7 Maret 2024

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

6 Maret 2024

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya