Jadi Tidaknya Kenaikan Iuran BPJS Dibahas Pekan Ini  

Senin, 28 Maret 2016 12:25 WIB

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambaha program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah hingga kini masih belum memutuskan apakah iuran peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) tetap naik atau tidak per 1 April 2016 sesuai dengan peraturan presiden. Pasalnya, sejumlah pihak menilai kenaikan ini tidak semestinya dilakukan.

“Kemarin kan pemerintah sudah merespons dengan lembaga-lembaga terkait. Sementara ini belum ada opsi mengenai hal tersebut,” ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi dan Kesehatan Donald Pardede kepada Tempo saat dihubungi pada Minggu, 27 Maret 2016.

Terkait dengan protes yang dilayangkan sejumlah masyarakat, Donald mengatakan regulasi memungkinkan adanya penyesuaian karena pemerintah masih mempertimbangkan segala masukan.

Donald menuturkan, sebelumnya, pemerintah sudah menggelar rapat untuk membahas hal ini pada Rabu, 24 Maret 2016, tapi tidak melahirkan kesepakatan. Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Humas Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Irfan Humaidi. “Sudah beberapa kali pertemuan dilakukan untuk membahas hal tersebut. Sampai sekarang belum tahu apa keputusannya,” kata Irfan.

Irfan berujar, DPR memberikan beberapa opsi soal kenaikan iuran BPJS ini. Salah satunya penundaan kenaikan iuran untuk kelas III. Sementara itu, kelas I dan kelas II tetap naik, sesuai dengan peraturan yang telah diwacanakan. “Nanti akan dibahas kembali. Keputusannya lihat nanti,” ucapnya.

Donald berpesan agar masyarakat menunggu keputusan karena pemerintah akan menggelar rapat terbatas dengan kabinet di Istana Negara pada pekan ini untuk membahas hal itu. “Rencananya, akan diputuskan dan dilakukan koordinasi di tingkat Menko,” ujarnya.

Peraturan soal kenaikan iuran BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan terbitnya Perpres itu, besaran iuran kelas I, yang semula Rp 59.500, akan menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II, yang semula Rp 42.500, naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III, yang semula Rp 25.500, menjadi Rp 30 ribu.

Iuran peserta PBI serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga naik dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu. Namun kenaikan iuran bagi peserta PBI itu sudah berlaku sejak 1 Januari 2016.




BAGUS PRASETIYO

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

9 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.

Baca Selengkapnya

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

30 Juni 2022

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),

Baca Selengkapnya

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

9 Juli 2020

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.

Baca Selengkapnya