Pemerintah Belum Tentukan Nasib Iuran Bulanan BPJS

Reporter

Editor

Febriyan

Senin, 28 Maret 2016 02:14 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Irfan Humaidi mengatakan BPJS belum dapat memastikan apakah iuran peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) jadi dinaikkan atau tidak, terkait dengan protes sejumlah pihak. Selain itu, pemerintah masih mengevaluasi wacana tersebut.

“Dalam evaluasi, DPR memberi masukan dan opsi. Setelahnya, masih ada beberapa kali pertemuan untuk membahas hal itu, tapi belum tahu hasilnya,” kata Irfan saat dihubungi Tempo pada Minggu, 27 Maret 2016. Irfan menambahkan, rapat tersebut akan kembali digelar, “Dan keputusannya apa, lihat nanti.”

Namun Irfan mengatakan, jika berpegang pada Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, iuran bulanan akan dinaikkan. “Selama belum ada perubahan dalam Perpres dan belum ada kebijakan baru, kenaikan akan tetap dilakukan mulai bulan depan,” ucapnya.

Ihwal kenaikan iuran, Irfan berdalih BPJS hanyalah penyelenggara yang siap menjalankan keputusan pemerintah saja. Dia berujar, bila sebelum tanggal 1 April ada kebijakan baru, BPJS akan menyesuaikan.

Kementerian Kesehatan, melalui staf ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi dan Kesehatan, Donald Pardede, mengungkapkan, sementara ini memang belum ada opsi perihal kenaikan iuran bulanan BPJS. Kepada Tempo, Donald menyampaikan keputusan akhir soal ini masih akan dirapatkan kembali pada satu sampai dua hari ke depan.

“Rapat terbatas kabinet dengan menteri terkait. Regulasi kan memungkinkan adanya penyesuaian,” tuturnya. “Minggu depan rencananya akan diputuskan.”

Adapun rapat terakhir perihal iuran BPJS dilakukan pada Rabu lalu. Baik Irfan dan Donald mengatakan hasil rapat tersebut belum bisa dijadikan keputusan resmi. Salah satu usulan dari DPR adalah penundaan kenaikan iuran untuk kelas III. Sedangkan kelas I dan kelas II tetap naik, sesuai dengan Peraturan Presiden.

Dengan terbitnya Perpres itu, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 akan menjadi Rp 80.000. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51.000. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30.000.

Adapun iuran peserta PBI serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23.000. Namun kenaikan iuran bagi peserta PBI itu sudah berlaku sejak 1 Januari lalu.

BAGUS PRASETIYO

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

8 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.

Baca Selengkapnya

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

30 Juni 2022

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),

Baca Selengkapnya

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

9 Juli 2020

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.

Baca Selengkapnya