Anas Urbaningrum Jadi Saksi Kasus Korupsi Nazaruddin  

Reporter

Rabu, 23 Maret 2016 11:29 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Ia hadir untuk menjadi saksi terhadap kasus Nazaruddin, Rabu, 23 Maret 2016. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendatangi gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2016. Anas akan bersaksi untuk kasus yang menjerat mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin

"Saya diundang oleh jaksa untuk hadir, ya udah gitu aja," kata Anas singkat. Menurut Anas, ia siap menjawab semua pertanyaan jaksa.

Anas tiba sekitar pukul 09.30 mengenakan kemeja putih lengan panjang. Sebuah tas ransel berwarna hitam tergantung di pundaknya.

Muhammad Nazaruddin menjadi terdakwa korupsi karena menerima gratifikasi saat masih duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ia menerima sejumlah uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk meloloskan perusahaan tersebut menggarap beberapa proyek.

Nama Anas sempat disebut oleh terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Angelina Sondakh. Dalam persidangan awal Januari lalu, Angelina mengatakan Anas dan Edhie Baskoro Yudhoyono mengetahui korupsi yang dilakukan Muhammad Nazaruddin.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

6 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

12 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

25 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

27 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

27 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.

Baca Selengkapnya

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

31 hari lalu

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

31 hari lalu

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

39 hari lalu

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

39 hari lalu

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.

Baca Selengkapnya

Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

39 hari lalu

Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.

Baca Selengkapnya