Polda Jawa Timur Meneruskan Kasus Perusakan Rumah Kajati  

Reporter

Rabu, 23 Maret 2016 09:27 WIB

Pemuda Pancasila melakukan orasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena tidak terima La Nyalla ditetapkan tersangka. Rabu, 16 Maret 2016. Tempo/Jihan Syahfauziah

TEMPO.CO, Bojonegoro – Kepolisian Daerah Jawa Timur melanjutkan kasus perusakan rumah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung oleh anggota Pemuda Pancasila.

"Jalan terus kasusnya,” kata Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Anton Setiadji di Desa Sukorejo, Kota Bojonegoro, Selasa, 22 Maret 2016.

Anton menyebutkan, untuk sementara, yang jadi tersangka baru dua orang dan kemungkinan bisa bertambah. Mereka diproses secara pidana karena melakukan perusakan. Polisi tetap mengedepankan upaya persuasif jika melakukan pengamanan unjuk rasa.

Namun, Anton melanjutkan, jika upaya itu tidak berhasil, polisi akan melakukan tindakan tegas. Dalam proses pengamanan di rumah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, polisi sudah bertindak benar dengan mengamankan dua orang yang melakukan perusakan. “Jadi kita tidak peduli, tindak tegas,” ujarnya.

Menurut Anton Setiadji, polisi dalam hal ini harus jernih. Untuk pengamanan dan rasa tentram penyidik di Kejaksaan merupakan tugas polisi. “Polisi yang mengamankan, soal materi kasusnya ya tanya ke Kejaksaan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melimpahkan berkas kasus perusakan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung di Jalan Jimerto Nomor 16, Surabaya. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perusakan itu. Alasan perusakan, kedua tersangka kecewa karena Ketua Pemuda Pancasila Jawa Timur La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kadin Jawa Timur.

Dua tersangka perusakan itu adalah Erwanto, warga Jalan Tambak Langon, Surabaya; dan Samsul Anang, warga Jalan Tambak Oso, Wilangon. Perusakan terjadi pada Jumat, 18 Maret 2016.

“Setelah berkas lengkap, secepatnya akan kami limpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum),” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Takdir Mattanette, Selasa, 22 Maret 2016.

SUJATMIKO

Berita terkait

3 Abad Lebih Kabupaten Bojonegoro, Ini Deretan 7 Kuliner Khasnya Wajib Dicicipi

21 Oktober 2023

3 Abad Lebih Kabupaten Bojonegoro, Ini Deretan 7 Kuliner Khasnya Wajib Dicicipi

Kabupaten Bojonegoro punya hari jadi pada 20 Oktober 1677 silam, atau genap berusia 346 tahun. Ini kuliner yang wajib dicicipi jika mengunjunginya.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Bojonegoro Menapaki 346 Tahun, Berikut 6 Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi

20 Oktober 2023

Kabupaten Bojonegoro Menapaki 346 Tahun, Berikut 6 Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi

Kabupaten Bojonegoro juga memiliki sejarah, kuliner, dan sumber daya alam melimpah yang banyak dijadikan sebagai obyek pariwisata.

Baca Selengkapnya

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

25 September 2023

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.

Baca Selengkapnya

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

22 Agustus 2023

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.

Baca Selengkapnya

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

23 Juni 2023

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.

Baca Selengkapnya

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

27 Maret 2023

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.

Baca Selengkapnya

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

26 Maret 2023

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

Polres Tangsel mengatakan, kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.

Baca Selengkapnya

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

1 Maret 2023

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

Dosen Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut polisi harus menerima laporan dari siapapun, termasuk para penagih utang (debt collector)

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

27 Februari 2023

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil geram dengan aksi premanisme, aksi kejahatan itu pada masa orde baru dilakukan petrus. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

24 Februari 2023

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

Aksi premanisme debt collector membuat Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran geram. Ia perintahkan jajaran memberantas aksi kekerasan itu.

Baca Selengkapnya