Polda Jawa Timur Meneruskan Kasus Perusakan Rumah Kajati
Editor
Untung Widyanto koran
Rabu, 23 Maret 2016 09:27 WIB
TEMPO.CO, Bojonegoro – Kepolisian Daerah Jawa Timur melanjutkan kasus perusakan rumah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung oleh anggota Pemuda Pancasila.
"Jalan terus kasusnya,” kata Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Anton Setiadji di Desa Sukorejo, Kota Bojonegoro, Selasa, 22 Maret 2016.
Anton menyebutkan, untuk sementara, yang jadi tersangka baru dua orang dan kemungkinan bisa bertambah. Mereka diproses secara pidana karena melakukan perusakan. Polisi tetap mengedepankan upaya persuasif jika melakukan pengamanan unjuk rasa.
Namun, Anton melanjutkan, jika upaya itu tidak berhasil, polisi akan melakukan tindakan tegas. Dalam proses pengamanan di rumah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, polisi sudah bertindak benar dengan mengamankan dua orang yang melakukan perusakan. “Jadi kita tidak peduli, tindak tegas,” ujarnya.
Menurut Anton Setiadji, polisi dalam hal ini harus jernih. Untuk pengamanan dan rasa tentram penyidik di Kejaksaan merupakan tugas polisi. “Polisi yang mengamankan, soal materi kasusnya ya tanya ke Kejaksaan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melimpahkan berkas kasus perusakan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung di Jalan Jimerto Nomor 16, Surabaya. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perusakan itu. Alasan perusakan, kedua tersangka kecewa karena Ketua Pemuda Pancasila Jawa Timur La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kadin Jawa Timur.
Dua tersangka perusakan itu adalah Erwanto, warga Jalan Tambak Langon, Surabaya; dan Samsul Anang, warga Jalan Tambak Oso, Wilangon. Perusakan terjadi pada Jumat, 18 Maret 2016.
“Setelah berkas lengkap, secepatnya akan kami limpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum),” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Takdir Mattanette, Selasa, 22 Maret 2016.
SUJATMIKO