Terdakwa Perdagangan Orang Utan Divonis 2,5 Tahun Penjara  

Reporter

Rabu, 23 Maret 2016 04:49 WIB

Petugas memeriksa orangutan sumatera (Pongo abelii) saat proses evakuasi di Taman Margasatwa Medan, Sumatera Utara, 2 Februari 2016. Orangutan tersebut merupakan hasil sitaan BKSDA Aceh yang dititipkan di Taman Margasatwa Medan. ANTARA/Irsan Mulyadi

TEMPO.CO, Pekanbaru - Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis berbeda tiga terdakwa kasus perdagangan orangutan di Riau. Dua terdakwa, Awaludin dan Ali Ahmad, divonis hukuman 2,5 tahun penjara. Sedangkan satu terdakwa lainnya, Khairi Roza, divonis lebih rendah, 2 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, majelis hakim bersepakat menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara," kata Hakim Ketua Ahmad Pudjoharsoyo, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 22 Maret 2016.

Putusan majelis hakim cenderung lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara. Tiga terdakwa asal Aceh itu juga diwajibkan membayar denda Rp 80 juta subsider tiga bulan penjara.

Menurut hakim Pudjoharsoyo, dua terdakwa Awaludin dan Ali Ahmad terbukti melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2-a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Adapun terdakwa Khairi Roza dihukum lebih ringan lantaran dinilai turut membantu aksi kejahatan perdagangan satwa langka dengan melanggar Pasal 55 Ayat 1. Khairi berperan membantu dua terdakwa lainnya dalam perdagangan manusia dengan memberi jasa sewa sekaligus sopir mobil yang digunakan guna membawa tiga ekor bayi orangutan untuk dijual di Pekanbaru.

Seusai mendengarkan vonis, ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dan memutuskan tidak melakukan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Riau, Ermindawati, menyatakan pikir-pikir.

Kasus perdagangan orangutan itu terungkap saat personel Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau berhasil menggagalkan aksi pelaku di Jalan Palas, Pekanbaru, Sabtu, 7 November 2015. Orangutan diperoleh pelaku dengan cara membelinya seharga Rp 5 juta di Desa Lokok, Kecamatan Tamiang, Aceh. Kemudian pelaku akan menjual kembali orangutan tersebut di Pekanbaru seharga Rp 25 juta per ekornya. Namun belum diketahui siapa penampung orangutan itu.

Koordinator Penindakan Kejahatan Satwa Liar World Wide Fund for Nature (WWF) Riau, Osmantri, menyebutkan bayi orangutan yang diselamatkan polisi dari aksi penyelundupan itu merupakan jenis Pongoabelii yang berasal dari Taman Nasional Gunung Leuseur, Aceh.

Populasi Orangutan Sumatera ini, kata Osmantri, tengah terancam akibat perburuan dan semakin menyempitnya habitat hewan tersebut karena alih fungsi hutan. Populasi orangutan ini terancam punah.

Dari beberapa kasus yang ditemukan, kebiasaan pemburu mendapatkan bayi orangutan adalah dengan membunuh induknya. Cara ini dikhawatirkan bakal membuat populasi orangutan semakin menurun. "Populasinya saat ini diperkirakan 3.500 ekor," Osmantri berujar.

Osmantri menyebutkan, modus yang biasa dilakukan masyarakat memburu orangutan adalah untuk dijadikan hewan koleksi. "Biasanya dijual ke luar negeri."

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

20 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

7 hari lalu

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

Sekitar 140 paus pilot yang terdampar di perairan dangkal negara bagian Australia Barat. Apakah jenis paus pilot itu?

Baca Selengkapnya

Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

33 hari lalu

Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

Setelah Kota Bandung, kini giliran Soreang, ibu kota Kabupaten Bandung, menjadi sasaran kawanan monyet ekor panjang untuk berkeliaran.

Baca Selengkapnya

Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

39 hari lalu

Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

Ekolog satwa liar Sunarto menjelaskan konflik Harimau Sumatera dengan manusia akibat beberapa faktor termasuk kondisi individual dan habitatnya.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Empat Satwa Kunci Aceh Terancam Deforestasi

5 Maret 2024

Empat Satwa Kunci Aceh Terancam Deforestasi

BKSDA Aceh mengkhawatirkan dampak deforestasi terhadap satwa liar. Ancaman tertinggi dihadapi empat satwa kunci di hutan Aceh.

Baca Selengkapnya

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia, Apa yang Dilakukan Sutradara Katie Cleary?

3 Maret 2024

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia, Apa yang Dilakukan Sutradara Katie Cleary?

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia sangat penting. sebab kehidupan manusia tidak akan terlepas dari binatang. lalu apa yang harus dilakukan?

Baca Selengkapnya

Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

28 Februari 2024

Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

PN Medan memvonis dua warga Aceh karena terbukti menangkap dan hendak menjual dau ekor anak orang utan ke luar negeri

Baca Selengkapnya

Khatib Masjid Aceh Dibekali Fatwa Larangan Perburuan Satwa Liar

27 Februari 2024

Khatib Masjid Aceh Dibekali Fatwa Larangan Perburuan Satwa Liar

Sebanyak 35 khatib masjid di Aceh diberi bekal pengetahuan soal larangan berburu satwa liar dan satwa dilindungi.

Baca Selengkapnya