Hutan Mangrove di Luwu Rusak Akibat Proyek Reklamasi Pantai

Reporter

Selasa, 22 Maret 2016 21:24 WIB

TEMPO/Nurochman Arrazie

TEMPO.CO, Luwu - Hutan mangrove di pesisir pantai Desa Pabbaresseng, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengalami kerusakan akibat proyek reklamasi pantai yang dilakukan Dinas Perumahan Cipta Karya dan Tata Ruang. “Bekas kawawan hutan mangrove itu akan didijadikan jalan raya selebar eman meter dengan panjang satu kilometer,” kata aktivis pemerhati lingkungan, Azhar, Selasa, 22 Maret 2016.


Menurut Azhar, hutan mangrove yang rusak itu merupakan kawan konservasi. Namun saat ini pembuatan jalan itu terus berlangsung. Alat berat, seperti eskavator, menggali bibir pantai yang dipenuhi mangrove yang usianya diperkirakan sudah puluhan tahun.


Azhar mengatakan, proyek tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Itu sebabnya dia meminta Pemerintah Kabupaten Luwu menghentikan proyek tersebut. "Tolong dihentikan karena mengancam kelestarian ekosistem laut,” ujarnya.


Azhar juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, mengusut kasus itu. Menurut dia, perusakan hutan mangrove sudah memenuhi unsur tindak pidana kejahatan lingkungan. Proyek reklamasi pantai untuk pembuatan jalan itu juga diduga tidak dilengkapi dokumen Analisa Mengennai Dampak Lingkungan (Amdal). “Proyek itu sudah tergolong pelanggaran hukum karena merusak hutan mangrove yang merupakan kawasan konservasi,” ucapnya.


Pimpinan Proyek Dinas Perumahan Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Luwu, Attar, mengaku belum mengetahui terjadinya kerusakan hutan magrove akibat pembuatan jalan. "Kami akan lakukan peninjauan ke lokasi untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya," tuturnya.


Advertising
Advertising

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Luwu, Suharjono, mengatakan masalah yang dipersoalkan itu bukan wewenang pihaknya. “Itu tidak termasuk wewenang kami, kalau tidak salah itu kewenangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan," ujarnya.


Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Zet Tadung Allo, mengatakan jika benar terjadi perusakan kawasan hutan mangrove bisa saja pihak-pihak yang bertanggungjawan dipidanakan. “Kami akan menyelidikanya lebih dulu untuk mengetahui seperti apa kondisinya.”



HASWADI







Berita terkait

Jajal Dua Jenis Paket Wisata Naik Kano Susuri Hutan Mangrove Bantul Yogyakarta

4 hari lalu

Jajal Dua Jenis Paket Wisata Naik Kano Susuri Hutan Mangrove Bantul Yogyakarta

Wisatawan diajak menjelajahi ekosistem sepanjang Sungai Winongo hingga muara Pantai Baros Samas Bantul yang kaya keanekaragaman hayati.

Baca Selengkapnya

Jaga Potensi Ekowisata di Sungsang Banyuasin, Seribuan Mangrove Ditanam di Areal Pelabuhan TAA

7 hari lalu

Jaga Potensi Ekowisata di Sungsang Banyuasin, Seribuan Mangrove Ditanam di Areal Pelabuhan TAA

Mangrove juga punya potensi pemanfaatan jasa lingkungan seperti pengembangan ekowisata serta tempat berkembang aneka biota laut.

Baca Selengkapnya

Konflik Buaya dan Manusia Tinggi, BBKSDA NTT Desak Pemulihan Hutan Mangrove

22 hari lalu

Konflik Buaya dan Manusia Tinggi, BBKSDA NTT Desak Pemulihan Hutan Mangrove

Sepanjang tahun lalu, 5 warga Timor mati digigit buaya dan 10 luka-luka. Tahun ini sudah satu orang yang tewas.

Baca Selengkapnya

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

52 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pertamina Rehabilitasi Mangrove di NTT

54 hari lalu

Pertamina Rehabilitasi Mangrove di NTT

Pertamina melalui Program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) Hutan Pertamina, pulihkan lingkungan melalui rehabilitasi mangrove di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Destinasi Wisata di Banyuwangi, Surga di Ujung Timur Pulau Jawa

26 Desember 2023

Destinasi Wisata di Banyuwangi, Surga di Ujung Timur Pulau Jawa

Dengan keindahan alam yang memukau dan keanekaragaman budayanya, Banyuwangi menjadi salah satu tujuan favorit bagi banyak wisatawan dan pelancong.

Baca Selengkapnya