Di Surakarta, Buang Sampah di Sungai Didenda Rp 50 Juta

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Selasa, 22 Maret 2016 11:50 WIB

Warga mengikuti upacara bendera memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70 di tengah Sungai Kalianyar yang mengering, di Surakarta, Jawa Tengah, 17 Agustus 2015. Walaupun dilaksanakan di tengah sungai upacara tersebut berlangsung tertib dan khidmat. TEMPO/Bram Selo Agung

TEMPO.CO, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, mulai menerapkan pemberian sanksi bagi pembuang sampah di sungai. Sanksi yang diancamkan tak main-main: hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

"Penerapan hukuman itu dimulai hari ini," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Surakarta Arif Darmawan, Selasa, 22 Maret 2016.

Instansinya telah menempatkan personel untuk mengawasi sejumlah tempat yang kerap digunakan untuk membuang sampah. Ada lima lokasi yang telah diidentifikasi menjadi lokasi favorit untuk membuang sampah. "Rata-rata berada di sekitar jembatan," katanya. Modusnya, masyarakat membuang sampah sembari melintas jembatan dengan mengendarai motor.

Menurut Arif, instansinya telah melakukan sosialisasi dalam sepekan terakhir. "Sehingga tidak ada alasan masyarakat mengaku tidak mengetahui aturan ini," katanya. Selain itu, telah dipasang peringatan pada spanduk di sejumlah jembatan.

Selama sosialisasi, pihaknya telah menangkap tiga orang yang kedapatan membuang sampah di sungai. Namun, penerapan hukuman kurungan dan denda belum diterapkan. "Kami hanya melakukan pembinaan," katanya.

Dari pemantauan yang dilakukan beberapa hari terakhir, kebiasaan membuang limbah ke sungai tidak hanya dilakukan masyarakat biasa. "Beberapa merupakan pelaku usaha," katanya.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Surakarta Widdi Sri Hanto menyatakan semua sungai di kota tersebut telah tercemar sampah rumah tangga. "Sampah ini menumpuk di pintu air sehingga menjadi penyebab banjir," katanya.

Sungai yang tercemar itu, terdiri atas Sungai Gajah Putih, Kali Anyar, Sungai Pepe, Sungai Brojo, Sungai Jenes, dan Sungai Bhayangkara. "Semuanya bermuara di Bengawan Solo," katanya. Selain menyebabkan banjir dan pendangkalan, sampah rumah tangga itu membuat air sungai tercemar bakteri Escherichia coli (e-coli).

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

47 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Undip dan Brin Kembangkan Pendeteksi Logam Berat dalam Limbah Industri

26 Oktober 2023

Undip dan Brin Kembangkan Pendeteksi Logam Berat dalam Limbah Industri

BRIN dan Universitas Diponegoro (Undip) menjalin kolaborasi riset untuk pengembangan metode alternatif pendeteksi logam di limbah industri.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Bekasi Kena Penyakit Kulit karena Air PAM, Sempat Dikira Sebab Udara Kotor

19 September 2023

Cerita Warga Bekasi Kena Penyakit Kulit karena Air PAM, Sempat Dikira Sebab Udara Kotor

Menurut pelanggan Perumda Tirta Patriot itu, banyak warga Bekasi yang juga mengalami penyakit kulit karena air PAM, selain dirinya.

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya