Warga Luwu Demonstrasi Tolak Tambang Galian C

Reporter

Senin, 21 Maret 2016 23:01 WIB

Warga memecah batu di tambang galian C Gunung Gerendung, Kampung Sepen, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 19 Maret 2015. Kendati berbahaya dan rawan longsor, warga terpaksa bekerja menggali batu dan tanah dengan upah Rp 150.000, untuk satu bak mobil yang biasanya akan terkumpul dalam 4 atau 5 hari. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Luwu - Ratusan warga Desa Makawa dan Desa Bosso, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin, 21 Maret 2016, melakukan aksi demonstrasi di Jalan Trans Sulawesi. Selain berorasi, mereka juga membakar ban bekas yang mengakibatkan arus lalu lintas terhambat.


Demonstrasi dilakukan untuk menyuarakan penolakan warga terhadap sebuah perusahaan tambang galian C yang beroperasi di kedua desa itu. Selain mengambil batu di sungai Makawa, juga akan membangun smelter, yakni pabrik pemecah batu.


Warga kemudian bergerak menuju Kantor Camat Walenrang Utara, tak jauh dari lokasi demonstrasi. Kantor Camat disegel karena kesal tidak ada seoragpun pejabat Pemerintah Kabupaten Luwu Utara yang menanggapi aksi mereka.


Selembar spanduk bertuliskan Kantor Camat disegel dibentangkan. Aktivitas di kantor camat itupun terhenti. Seluruh pegawai kecamatan hanya bisa berdiam diri. Puluhan anggota kepolisian yang berjaga di lokasi demonstrasi juga tidak menghalau aksi warga.


“Kami tetap menuntut agar Pemerintah Kabupaten Luwu Utara tidak memberikan izin operasional kepada perusahaan tambang,” kata koordinator aksi, Sudirman.


Advertising
Advertising

Menurut Sudirman, jika perusahaan tambang diizinkan beroperasi akan berdampak pada kerusakan lingkungan. Sungai Makawa akan rusak dan mengganggu arus air yang biasa digunakan warga, yang rata-rata sebagai petani, mengaliri sawah dan kebunnya. “Kalau aliran air sungai terhalang, bagaimana bisa kami mengolah sawah," ujarnya.


Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu, Amang Usman, mengatakan izin tambang galian C di sungai Makawa sudah terbit dua tahun lalu. Saat ini pemilik perusahaan tambang sedang mengurus izin untuk mendirikan smelter pemecah batu.


Amang mengatakan, izin tidak dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, karena sudah menjadi kewenangan Dinas Pertambangan Provinsi Sulawesi Selatan. “Pemerintah Kabupaten tidak lagi punya wewenang,” ucapnya.


Amang mengatakan, tambang galian C itu sudah memenuhi standar operasional. Sedangkan pembangunan smelter belum dilakukan. Dia berharap dilakukan pengkajian yang mendalam sebelum izin smelter diberikan. "Kalau tidak memenuhi syarat dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup, tidak boleh diberikan izin."


HASWADI



Berita terkait

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

1 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

4 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

5 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

22 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

23 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

23 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

24 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

25 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

25 hari lalu

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.

Baca Selengkapnya

Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

25 hari lalu

Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.

Baca Selengkapnya