Pelecehan Wartawati, Polisi Diminta Gunakan Pasal Pencabulan  

Reporter

Senin, 21 Maret 2016 19:03 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual. dailymail.co.uk

TEMPO.CO, Ngawi - D, wartawati magang Radar Lawu di Ngawi, Jawa Timur, menunjuk enam kuasa hukum untuk mendampinginya dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dia alami. Tim pengacara meminta polisi menggunakan pasal pencabulan, tidak hanya pasal kesusilaan.

Tim pengacara berasal dari Lembaga Pengabdian Hukum Yekti Angudi Piyadeging Indonesia (YAPHI) Solo serta Jaringan Kerja Penghapusan Kekerasan Perempuan dan Anak Jawa Timur. "Kami akan mengawal penuntasan kasus ini," kata Yusuf Suramto, salah seorang pengacara yang tergabung dalam tim advokasi, Senin, 21 Maret 2016.

Yusuf dan pengacara lain mendatangi Kepolisian Resor Ngawi bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri. Tim advokasi berdialog dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Andy Purnomo tentang pasal sangkaan yang diterapkan dalam menyelidiki dugaan pelecehan seksual dengan terlapor DP, redaktur Radar Lawu.

Tim pengacara yang menamakan diri Advokasi Pembela Jurnalis Perempuan itu, menurut Yusuf, tidak sependapat dengan landasan yang diterapkan penyidik, yakni Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Pelanggar pasal ini diancam hukuman 2 tahun 8 bulan.

Menurut dia, landasan hukum yang tepat untuk menangani kasus ini adalah Pasal 294 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara bagi atasan yang berbuat cabul terhadap bawahannya. Adapun alasannya, ada korelasi antara atasan dan bawahan, yakni D sebagai wartawati dan DP sebagai redaktur di Radar Lawu. "Harapannya tidak berhenti pada pasal 281, tapi bisa mengembang ke pasal 294," ucap Yusuf.

Andy Purnomo menuturkan ia menerima masukan dari tim Advokasi Pembela Jurnalis Perempuan. Pengembangan pasal, menurut dia, bisa terjadi apabila fakta dan alat bukti terpenuhi. "Perkara akan digelar lagi," ujarnya.

Kasus pelecehan seksual terungkap setelah D mengadu ke AJI Kediri yang kemudian meneruskannya ke Polres Ngawi. Dalam laporannya, D mengungkapkan pelecehan seksual yang dia alami terjadi dalam dua bulan terakhir. DP, kata dia, adalah redaktur senior. Pelecehan dilakukan di kantor surat kabar tersebut di Ngawi.

Dia mengaku dipeluk, dicium, diraba, hingga dirayu dan diajak tidur di rumah kontrakan pelaku. D mengatakan telah mengadu kepada pemimpin redaksi harian itu dan Ombudsman di kantor pusat Jawa Pos di Surabaya. Namun ia merasa tak mendapat respons yang memadai. BACA: Penjelasan Pemred Radar Lawu.

Sebelumnya, keluarga DP mendatangi rumah keluarga D untuk mengajak menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Namun D tetap akan menempuh jalur hukum.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

34 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

37 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

39 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

40 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

42 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

53 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

58 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

59 hari lalu

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

59 hari lalu

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya