Buntut Pilkada, Tiga Pejabat di Luwu Utara Mengundurkan Diri

Reporter

Minggu, 20 Maret 2016 19:02 WIB

ilustrasi berlari mundur. (dailymail)

TEMPO.CO, Luwu Utara - Tiga kepala dinas di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengajukan permohonan pengunduran diri dengan alasan akan pindah kerja ke daerah lain. Surat permohonan sudah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah Luwu Utara beberapa waktu lalu.


Mereka yang mengajukan permohonan pengunduran diri adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Andi Eviana; Kepala Dinas Pendidikan, Rostika Said; dan Kepala Dinas Pertanian, Muhammad Fajar.


Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengaku sudah mendapat laporan ihwal pengunduran diri tiga kepala dinas itu. Dia menghargainya sebagai pilihan masing-masing. Para pejabat yang ingin mundur itupun tidak akan ditahan atau dihalangi. "Nanti akan berdampak pada kinerja masing-masing jika dipaksakan bertahan," katanya, Minggu, 20 Maret 2016.


Menurut Indah, dia sudah menunjuk pejabat yang akan menjalankan tugas dan fungsi pada masing-masing dinas itu. Pejabat itu untuk sementara berstatus sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas hingga ditetapkan pejabat defenitif. "Saya berharap Pelaksana tugas Kepala Dinas bisa menjalankan tugasnya dengan baik," ujarnya.


Indah belum bisa memastikan kapan ditetapkan pejabat pengganti tiga Kepala Dinas itu. Namun, ia mengatakan mereka akan dilantik bersamaan dengan para pejabat lain berkaitan dengan kebijakan mutasi yang dilakukannya. "Tunggu saja karena kami tidak mau tergesa-gesa dan jangan sampai melabrak aturan," ucapnya.


Advertising
Advertising

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Luwu Utara, FP Patuang, membenarkan adanya sejumlah pejabat, yang disebutnya mengajukan permohonan pindah. Andi Eviana, misalnya, akan pindah ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta.


Patuang mengutip alasan Andi Eviana, keinginan pindah ke BNPB demi peningkatan karier. Adapun Rostika Said berasalasan ingin pindah ke Kabupaten Luwu untuk mengikuti suami. Namun, Patuang tidak menyebutkan alasan kepindahan Muhammad Fajar.


Patuang mengatakan, Badan Kepegawaian Daerah hanya sebatas menerima permohonan dari para pejabat tersebut. Selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, yang juga melibatkan Inspektorat dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Luwu.


Patuang menjelaskan, banyak hal yang diverifikasi sebelum permohonan disetujui. Di antaranya menyangkut pelanggaran atau kasus hukum yang mungkin pernah dilakukan oleh pejabat tersebut. “Jika tidak ditemukan pelanggaran apapun segera dikeluarkan rekomendasi kepada Bupati yang berwenang mengeluarkan Surat Keputusan,” tuturnya.


Andi Eviana mengakui memilih pindah ke BNPB semata-mata untuk meningkatkan karier. Keputusannya untuk pindah sudah mendapat restu dari keluarganya. "Berkasnya sudah diproses di Badan Kepegawaian Daerah," katanya.


Adapun Rostika Said dan Muhammad Fajar tidak bisa dimintai konfirmasi ihwal pengunduran dirinya. Tempo sudah berupaya menghubungi keduanya melalui telepon selulernya, namun tidak diangkat.


Sementara itu anggota Komisi I DPRD Luwu Utara, Pilosofis Rusli, mengatakan kepindahan sejumlah pejabat itu diduga ada kaitannya dengan persaingan dalam Pilkada 9 Desember 2015 lalu. “Ada tekanan terhadap pejabat yang terlibat politik praktis, yang calonnya kalah,” ujarnya sembari meminta para birokrat tidak lagi terlibat dalam politik praktis.


HASWADI



Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

46 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.

Baca Selengkapnya