Lama Terkatung-katung, Menara Masjid Agung Parepare Segera Dibangun Kembali

Reporter

Minggu, 20 Maret 2016 18:13 WIB

Ilustrasi masjid. AP/Heri Juanda

TEMPO.CO, Parepare - Setelah lama terkatung-katung tanpa kejelasan sejak rubuh Oktober 2014 lalu, menara Masjid Agung Parepare, di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, segera dibangun kembali. “Sudah diputuskan dalam tahun ini sudah harus dibangun kembali,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Parepare, Syamsuddin Taha. Minggu, 20 maret 2016.


Menurut Syamsuddin pembangunan kembali menara yang menjadi tempat kubah masjid itu dilakukan oleh PT Nindya Karya sebagai kontraktor yang mengerjakan pembangunan Masjid Agung Parepare.


Syamsuddin menjelaskan, Pemerintah Kota Parepare sudah mengadakan pertemuan dengan manajemen PT Nindya Karya. Perusahaan kontraktor itu menyepakati untuk membangun kembali menara itu, karena masih menjadi tanggung jawabnya. “Seluruh biaya pembangunan kembali menara juga menjadi beban PT Nindya Karya,” ujarnya.


Syamsuddin menjelaskan, ada perubahan desain dan bentuk menara yang akan dibangun. Tidak lagi dalam bentuk satu bangunan yang tinggi. Namun, dua bagian menara. Letaknyapun bukan di bekas menara yang rubuh. "Kami minta letaknya bergeser dari titik awal, namun estetikanya tetap terjaga," ucapnya.


Pembangunan kembali menara Masjid Agung juga sudah sesuai arahan Kepala Inspektorat Daerah Kota Parepare, Husni Syam. Bahkan diperkuat rekoendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Suda dibahas bersama BPKP, kontraktor dan Pemerintah Kota Parepare,” tutur Syamsuddin.


Advertising
Advertising

Dia berharap kejadian serupa dijadikan pelajaran, baik oleh Pemerintah Kota Parepare maupun pihak kontraktor, yakni PT Nindya Karya. "Menaranya sudah lama rubuh, tapi pembangunan kembali terkatung-katung karena alasan yang tidak jelas," katanya.


Sementara itu, Kepala Proyek Pembangunan Masjid Agung Kota Parepare dari PT Nindya Karya, Taufik, mengatakan dokumen yang berkaitan dengan desain awal menara masjid tidak bisa ditemukan setelah desainernya meninggal dunia.


Taufik mengatakan, PT Nindya Karya justeru menunggu desain baru dari pihak perencanaan yang telah ditunjuk. "Semoga akhir tahun ini sudah bisa dilihat menaranya kembali berdiri," ujarnya. Dia mengatakan sudah meminta dua lembaga pendidikan di Parepare dan Makassar untuk membuat desainnya.Sebelumnya, Staf Umum PT Nindya Karya Cabang Makassar, Sumani, mengatakan sudah menagih desain baru menara masjid yang dibuat Pemerintah Kota Parepare. “Bagaimana bisa kami bekerja kalau desainnya belum ada,” ujar dia saat dihubungi Tempo, beberapa waktu lalu.


Menurut Sumani, PT Nindya Karya sebagai kontraktor yang mengerjakan pembangunan masjid beserta menaranya, sudah siap membangun kembali menara yang rubuh itu pada awal 2015. Namun, Pemerintah Kota Parepare mengajukan perubahan desain dari yang dibuat PT Nindya Karya.


Sumani menjelaskan, pada pertengahan 2015, pihaknya sudah pernah menagih desain yang diinginkan oleh Pemerintah Kota Parepare. Pada Januari 2016 lalu, juga kembali ditagih. Tapi tidak ada jawaban. “Hingga saat ini kami masih menunggu,” ujarnya sembari menegaskan PT Nindya Karya tetap bertanggungjawab membangun kembali menara yang rubuh itu.


Menara yang semula setinggi 75 meter itu merupakan satu bagian dengan Masjid Agung. Dari total anggaran pembangunan Masjid Agung Parepara yang dikerjakan PT Nindya Karya senilai Rp 24,8 miliar, Rp 800 juta di antaranya untuk membangun menara. Namun, tanpa diketahui penyebabnya, menara itu rubuh.


Pemerintah Kota Parepare sempat mengancam akan memblack-list PT Nindya Karya sehingga tidak bisa mengerjakan proyek-proyek Pemerintah Kota Parepare.


DIDIET HARYADI SYAHRIR


Berita terkait

Kontraktor Diduga Bawa Kabur Uang Rp 9,75 Miliar Dana Pembangunan Masjid di Cakung Jaktim

1 jam lalu

Kontraktor Diduga Bawa Kabur Uang Rp 9,75 Miliar Dana Pembangunan Masjid di Cakung Jaktim

Pembangunan Masjid Albarkah di Cakung, Jakarta Timur mangkrak setelah uang pembangunan diduga dibawa kabur kontraktor.

Baca Selengkapnya

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

52 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya