Terungkap, Modus Perdagangan Orang Terbesar Kedua di Indonesia

Reporter

Editor

Pruwanto

Jumat, 18 Maret 2016 15:45 WIB

Ilustrasi human trafficking. TEMPO/Ary Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua orang yang diduga merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking. Kedua tersangka adalah Sherli dan Victor.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan jumlah korban sindikat ini sedikitnya 606 orang. "Ini perdagangan (orang) terbesar kedua di Indonesia," kata Surya di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat, 18 Maret 2016.

Surya tak menutup kemungkinan korban akan bertambah. Pasalnya, penyidik masih terus menunggu aduan korban lain. Berdasarkan jumlah korban, kasus human trafficking yang menjerat Sherli dan Victor ini merupakan yang terbesar kedua di Indonesia. Polisi pernah mengungkap jaringan Bungawati, trafficker terbesar di Indonesia. Korban Bungawati melebihi 13 ribu orang. Saat ini kasusnya sudah memasuki persidangan.

Umar menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, Sherli mengiming-imingi calon korban dengan pekerjaan berpenghasilan sekitar Rp 3,5 juta per bulan. "Korban ditawari bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Abu Dhabi dengan gaji US$ 300," ucap Umar.

Dalam sindikat ini, Victor berperan sebagai penampung sementara para korban yang tengah menunggu proses keberangkatan ke luar negeri. Mereka kemudian diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Turki dengan transit di Batam dan Johor, Malaysia, pada 15 Januari 2016.

"Saat tiba di Johor, para korban ditampung mantan suami Sherli, warga negara Turki bernama Mohammad, di apartemen miliknya," ujarnya.

Mereka selanjutnya dibawa ke Istanbul, Turki, dan diterima agen bernama Abu Iyad sebelum disalurkan kepada majikan. Menurut Umar, para korban sempat dibawa ke Dubai, tapi ditolak dan dikembalikan ke Istanbul, Turki.

Selama bekerja di Turki, para korban mengaku kerap diperlakukan kasar oleh majikan. Beberapa di antara mereka melarikan diri, kemudian melapor ke Kedutaan Besar RI Turki di Istanbul. KBRI Turki pun sudah memulangkan para korban melalui dua kloter.

Kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta/atau Pasal 102 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dengan ancaman hukuman15 tahun penjara.

INGE KLARA SAFITRI




Berita terkait

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

2 hari lalu

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

Artefak dan barang antik yang dicuri oleh beberapa orang dan dibawa ke Amerika Serikat telah dikembalikan ke Indonesia. Apa itu artefak?

Baca Selengkapnya

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

25 Februari 2024

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Ada 11 Anak-anak tanpa Pendamping dalam Pesawat yang Dilarang Terbang di Prancis

24 Desember 2023

Ada 11 Anak-anak tanpa Pendamping dalam Pesawat yang Dilarang Terbang di Prancis

Sebelas anak di bawah umur tanpa pendamping termasuk di antara 303 penumpang asal India di pesawat yang dilarang terbang di Prancis atas dugaan TPPO.

Baca Selengkapnya

Prancis Larang Pesawat Pembawa 300 Warga India atas Dugaan Perdagangan Manusia

23 Desember 2023

Prancis Larang Pesawat Pembawa 300 Warga India atas Dugaan Perdagangan Manusia

Sebuah pesawat tujuan Nikaragua yang membawa lebih dari 300 penumpang asal India telah dilarang terbang di Prancis atas dugaan "perdagangan manusia"

Baca Selengkapnya

Menlu Retno Bicara Empat Mata dengan Ketua UNHCR Soal Isu Rohingya di Aceh

13 Desember 2023

Menlu Retno Bicara Empat Mata dengan Ketua UNHCR Soal Isu Rohingya di Aceh

Menlu Retno menyampaikan bahwa UNHCR akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu menyelesaikan masalah pengungsi Rohingya di Aceh.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Banyak Warganya Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kuba: Itu Perdagangan Manusia

15 September 2023

Banyak Warganya Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kuba: Itu Perdagangan Manusia

Kuba mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bertentangan mengenai penggunaan warganya sebagai tentara bayaran dalam perang Ukraina.

Baca Selengkapnya

Kuba Ungkap Perdagangan Manusia untuk Perang Rusia Ukraina

5 September 2023

Kuba Ungkap Perdagangan Manusia untuk Perang Rusia Ukraina

PM Italia Giorgia Meloni Buat Aliansi untuk Atasi Masalah Imigran

24 Juli 2023

PM Italia Giorgia Meloni Buat Aliansi untuk Atasi Masalah Imigran

Dipimpin Perdana Menteri Italia, negara-negara dari Mediterania, Timur Tengah, dan Afrika pada Minggu menyepakati langkah-langkah untuk mencoba memperlambat alur imigran.

Baca Selengkapnya