TEMPO.CO, Kupang - Kebijakan pemerintah menaikkan tarif BPJS Kesehatan menuai protes dari warga Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kenaikan itu dirasakan sangat memberatkan warga. "Kami rasa terbebani oleh kenaikan tarif PJS ini," kata pengguna BPJS, Lourens Mila Dady, kepada Tempo, Jumat, 18 Maret 2016.
Lourens menilai BPJS sengaja menaikkan tarif hanya untuk mempertahankan perusahaan yang saat ini mulai merugi. "Mereka memanfaatkan masyarakat karena BPJS mulai kolaps.”
Kenaikan tarif BPJS ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan. Tarif BPJS naik 5 persen dari upah pengguna BPJS.
Kepala Unit Hukum dan Komunikasi Publikasi BPJS Wilayah NTT Greogorius Kapitan menegaskan, pemerintah menaikkan tarif BPJS untuk meningkatkan pelayanan kesejahteraan kepada masyarakat.
Untuk peserta penerima upah (PPU), seperti, PNS, TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pimpinan dan anggota DPRD, 3 persen ditanggung pemberi kerja dan 2 persen ditanggung pengguna BPJS.
Sedangkan jaminan kesehatan peserta PBI dan jaminan kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah dikenai biaya Rp 23 ribu per bulan. Iuran untuk kategori peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III naik menjadi Rp 30 ribu, kelas II Rp 51 ribu, dan kelas I menjadi Rp 80 ribu.
Pengguna yang terlambat menyetor selama sebulan akan langsung dicoret sebagai peserta sehingga tidak dapat lagi menggunakan jasa BPJS. ”Dulu enam bulan, tapi sekarang satu bulan saja tidak setor langsung blacklist.”
YOHANES SEO
Berita terkait
Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran
13 hari lalu
Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya
29 Februari 2024
Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja
24 Januari 2024
Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.
Baca SelengkapnyaJokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya
23 Januari 2024
Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.
Baca SelengkapnyaCara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang
21 Desember 2023
Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi
20 Desember 2023
Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaJKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya
1 Juni 2023
Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.
Baca SelengkapnyaTingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir
8 Desember 2022
Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.
Baca SelengkapnyaPendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri
30 Juni 2022
DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),
Baca SelengkapnyaAlasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda
9 Juli 2020
BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.
Baca Selengkapnya