Wartawati Magang Korban Pelecehan Seksual Cari Pengacara  

Reporter

Kamis, 17 Maret 2016 12:15 WIB

Ilustrasi. bbc.co.uk

TEMPO.CO, Ngawi - Wartawati korban pelecehan seksual di kantor harian Jawa Pos Radar Lawu di Ngawi, Jawa Timur, meminta bantuan Lembaga Pengabdian Hukum (LPH) Yekti Angudi Piyadeging Hukum Indonesia (YAPHI), Solo, untuk mendampinginya. Sebelumnya, dia yang didampingi Aliansi Jurnalis Independen Kediri telah melaporkan pelecehan itu ke Kepolisian Resor Ngawi.

"Kami minta bantuan YAPHI dalam hal legal hukumnya," kata Ketua AJI Kediri Afnan Subagio, Kamis, 17 Maret 2016.

YAPHI, menurut Afnan, bakal mendampingi proses hukum yang tengah bergulir di kepolisian hingga persidangan nanti. Dalam menangani kasus ini, polisi menerapkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan terhadap kesusilaan.

Namun AJI berbeda pendapat dengan polisi. Afnan menyatakan landasan hukum yang tepat diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 294 ayat 2 KUHP. Pasal ini lebih spesifik lantaran adanya unsur atasan dan bawahan yang terlibat dalam kejahatan kesusilaan.

Afnan menuturkan kasus pidana ini diduga melibatkan D, wartawati yang sedang magang, dan DP, redaktur senior harian tersebut, sebagai terlapor. "Dalam kasus ini, korban adalah wartawati yang termasuk pegawai. Pasal yang diterapkan polisi tidak pas," ucap Afnan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi Ajun Komisaris Andy Purnomo sebelumnya menuturkan kemungkinan perubahan atas pasal yang diterapkan masih ada. Hal ini sesuai dengan perkembangan dari keterangan saksi dan bukti yang diketahui dari hasil penyelidikan.

"Sekarang kami tetap menerapkan pasal itu (Pasal 281 KUHP). Kalau AJI menilai tidak pas, kami terbuka untuk berdebat," kata Andy.

Kasus ini mencuat setelah D mengadu ke kantor AJI Kediri, kemudian diteruskan ke Polres Ngawi. Dalam laporannya, D menyatakan pelecehan seksual yang dialaminya terjadi dalam dua bulan terakhir di kantor harian itu tanpa ada yang mencegah.

Dia mengaku dipeluk, dicium, diraba, dirayu, dan diajak tidur di rumah kontrakan pelaku. D mengatakan telah mengadu ke pemimpin redaksi harian itu dan Ombudsman di kantor pusat di Surabaya. Tapi ia merasa tak mendapat respons. Belakangan, D malah dimutasi ke daerah lain.

DP yang sebelumnya dimintai konfirmasinya mengaku hanya memeluk korban. "Saya sudah anggap seperti saudara sendiri," ucapnya.

NOFIKA DIAN NUGROHO




Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

34 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

37 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

39 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

40 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

42 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

53 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

58 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

59 hari lalu

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

59 hari lalu

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya