Aturan Baru BPJS, Atlet Cedera Ditanggung  

Reporter

Rabu, 16 Maret 2016 14:57 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divisi Regional VI Jawa Tengah-DIY mengklaim sejumlah penyakit yang semula tidak bisa dibiayai BPJS kini dapat ditanggung. Hal ini berdasarkan aturan baru Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. Termasuk atlet olahraga yang cedera akibat aktivitas olahraganya.

“Sebelumnya, penyakit akibat menyakiti diri sendiri atau hobi yang membahayakan diri sendiri tidak ditanggung,” kata Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan, dan Keuangan BPJS Kesehatan Divisi Regional VI Jawa Tengah-DIY, Wahyu Giyanto, saat menyampaikan sosialisasi tarif premi BPJS Kesehatan di Balai Cepoko, kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu, 16 Maret 2016.

Dia mencontohkan atlet karate yang retak tulang akibat bertanding. Kini, para atlet bisa mengajukan klaim pembiayaan pengobatan melalui BPJS Kesehatan. “Tapi yang menetapkan boleh-tidaknya ditanggung BPJS adalah menteri (Menteri Kesehatan dengan melihat kasusnya),” ujarnya.

Sedangkan penyakit yang diakibatkan aktivitas merokok, menurut Wahyu, tetap tidak bisa ditanggung. “Merokok, kan, punya efek kurang bagus (untuk kesehatan),” tutur Wahyu.

Penambahan manfaat pelayanan kesehatan melalui aturan yang baru juga mencakup pembiayaan untuk pemeriksaan medis dasar di unit gawat darurat (UGD) rumah sakit. Juga pelayanan keluarga berencana (KB) berupa sterilisasi untuk perempuan atau tubektomi interval.

Wahyu mengklaim penambahan layanan kesehatan dengan peraturan presiden baru itu merupakan konsekuensi atas opsi yang dipilih. Semula ada tiga opsi tentang kelanjutan penyelenggaraan BPJS Kesehatan, yaitu penurunan manfaat pelayanan, penyesuaian iuran, dan pembiayaan ditanggung semua oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. “Dua opsi enggak mungkin. Jadi yang dipilih penyesuaian iuran, bukan menaikkan, lho,” ucapnya.

Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Mochammad Syafak Hanung pun meminta peningkatan paket pembayaran Ina CBGs (Indonesia Case Base Groups), yaitu aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim kepada pemerintah.

Sistem pembayarannya dilakukan melalui paket berdasarkan penyakit yang diderita pasien. “Kalau premi naik, Ina CBGs juga mestinya naik. Banyak rumah sakit nombok,” kata Syafak, yang juga Direktur Rumah Sakit Umum Pusat Sardjito Yogyakarta. Namun Syafak menolak ketika diminta mengungkapkan nilai nominal tanggungan rumah sakit yang belum dibayar pemerintah.

Jumlah rumah sakit di DIY yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ada 60 unit. Sedangkan jumlah warga DIY dan Jawa Tengah yang telah menjadi anggota BPJS Kesehatan sebanyak 64 persen dari total jumlah penduduk dua provinsi itu.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

9 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.

Baca Selengkapnya

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

30 Juni 2022

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),

Baca Selengkapnya

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

9 Juli 2020

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.

Baca Selengkapnya