TEMPO.CO, Jombang - Kepolisian Resor Jombang menetapkan pengusaha dan mandor pengelola tambang sebagai tersangka setelah diduga menyebabkan empat pelajar sekolah dasar tewas. Para siswa itu jatuh dan tenggelam di kubangan bekas tambang galian di Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Jombang, pada 12 Desember 2015.
Dua tersangka tersebut adalah pemimpin PT Joyo Technical Priutami, Joyo Astro, dan pelaksana lapangan PT Joyo Technical Priutami, Zainal Abidin. Keduanya merupakan warga Kabupaten Nganjuk yang mengelola tambang galian C di Jombang.
"Keduanya sudah kami periksa dan ditetapkan sebagai tersangka karena lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang Ajun Komisaris Wahyu Hidayat, Rabu, 16 Maret 2016.
Wahyu berujar, kedua tersangka bertanggung jawab atas tewasnya empat pelajar SD Negeri Sukorejo 1 yang tenggelam di kubangan bekas galian C di Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, yang dieksploitasi tersangka. "Berdasarkan keterangan perangkat, mantan perangkat desa, dan warga, setelah dieksploitasi, bekas galian tidak diberi papan peringatan atau pagar, sehingga membahayakan," tuturnya.
Berdasarkan penyidikan polisi, aktivitas eksploitasi tambang galian C tersebut terakhir kali dilakukan akhir 2011. "Setelah itu, ditinggalkan tanpa ada upaya reklamasi serta tidak dipasangi papan nama dan pagar," katanya. Kedua tersangka dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Aktivitas tambang itu juga ilegal, karena Pemerintah Kabupaten Jombang saat itu belum memiliki peraturan daerah tentang galian C. Namun anehnya, Pemkab membiarkan aktivitas tambang tersebut.
Wahyu menambahkan, polisi sudah memeriksa 30 saksi dalam kasus ini, termasuk tiga guru yang mendampingi para siswa saat kegiatan pengenalan lingkungan yang berujung tenggelamnya keempat siswa.