Skandal Bank Banten, Pimpinan DPRD Mengaku Terima Suap

Reporter

Selasa, 15 Maret 2016 19:11 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Serang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten dengan terdakwa Dirut PT Bantem Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Selasa, 15 Maret 2016.

Tiga pimpinan DPRD Banten yaitu Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, Wakil Ketua DPRD Muflikhah, Wakil Ketua DPRD Ali Zamroni dan salah seorang staff dari Sekretariat DPRD Banten, Eka Setiawan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Muhammad Sainal tersebut, salah seorang staff sekretariat dewan, Eka Putra Setiawan menyebut pernah memberikan uang kepada ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah sebanyak dua kali di dua tempat yang berbeda.

Menurut Eka, pemberian dilakukan di hotel Aston Tangerang, dan hotel Imperial. Total uang yang diserahkan oleh Eka kepada Asep sebesar Rp. 7,5 juta. “Dua kali di Imperial dan Aston, ketika di Imperial saya berikan di depan toilet dan saat di Aston saya berikan di meja makan bundar,” Kata Eka.

Asep Rahmatullah mengaku hanya menerima uang sebesar Rp 3,5 juta melalui staff sekretariat dewan, Eka Putra Setiawan. "Yang diberikan di meja makan Rp 3,5 juta ia saya ingat menerima, tapi kalau yang didepan WC hotel (Rp 4 juta), saya tidak merasa menerima," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Wakil Ketua DPRD Banten, Ali Zamroni mengakui telah menerima uang senilai 1.000 dolar AS yang diduga sebagai uang suap Bank Banten. “Tapi uangnya sudah saya kembalikan ke KPK, sudah lama itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan, pada 1 Desember 2015 terdakwa Ricky melakukan pertemuan dengan dua anggota DPRD Banten Sri Mulya Hartono dan FL Tri Satriya Santosa di Restoran Istana Nelayan, Tangerang.

Terdakwa Ricky menyerahkan satu buah amplop berisi uang sebesar US$ 10 ribu kepada Sri Mulya Hartono di hadapan FL Tri Satriya Santosa, salah satu anggota tim Badan Anggaran Provinsi Banten.

Maksud pemberian uang tersebut agar anggota DPRD Provinsi Banten, saat paripurna berlangsung, mengesahkan RAPBD Provinsi Banten tahun anggaran 2016, yang terdapat sisa usulan anggaran penyertaan modal kepada PT BGD untuk pendirian Bank Banten sebesar Rp 385.400.000.000 rupiah, menjadi salah satu usulan yang disahkan dan masuk ke dalam APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2016.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa uang suap sebesar US$ 10 ribu atau Rp 130 juta kepada Sri Mulya Hartono merupakan uang muka dari 2 Milyar Rupiah yang diterima oleh Sri Mulya Hartono. Uang tersebut diberikan Ricky atas permintaan FL Tri Satriya Santosa.

Tidak hanya Sri Mulya Hartono dan Tri Satriya Santosa, pemberian uang suap juga mengalir kepada enam orang pimpinan DPRD Banten. Terkait hal tersebut, Ricky siap membongkar skandal suap Bank Banten di dalam persidangan.

WASI’UL ULUM

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya