Luhut dan Yasonna Tak Hadir, Sidang Gugatan PPP Ditunda  

Reporter

Editor

Pruwanto

Selasa, 15 Maret 2016 13:31 WIB

Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz saat akan melakukan pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, 12 Januari 2016. Para pemimpin dari dua kubu yang bertikai dan sesepuh Partai Persatuan Pembangunan menghadap Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara untuk bisa mendamaikan partainya atau islah. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Baslin Sinaga, menunda sidang perdana gugatan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz atas tiga tergugat, yakni Presiden Joko Widodo; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan; serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Baslin menuturkan penundaan tersebut dilakukan lantaran sidang tidak dihadiri tergugat kedua dan ketiga ataupun kuasanya. Baslin berujar sidang bisa dilanjutkan jika semua tergugat atau perwakilannya hadir. "Karena tergugat kedua dan ketiga tidak hadir, sidang ditunda selama dua pekan," katanya di Ruang Sidang Chandra 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2016. Baslin menjelaskan, sidang selanjutnya digelar pada 29 Maret 2016.

Menurut dia, sidang ditunda juga lantaran satu di antara tiga tergugat itu berada di luar jangkauan hukum Pengadilan Negara Jakarta Pusat. "Tergugat ketiga, yaitu Menkumham, secara administrasi berada di bawah naungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadi kami harus mengajukan permohonan delegasi lebih dulu untuk bisa diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.

Kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humprey Djemat, mengatakan kliennya yang merupakan Ketua Umum PPP Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusumah menggugat Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Politik Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Hukum Yasonna Laoly lantaran diduga melakukan perbuatan melawan Hukum. "Kami menyatakan ada pemerkosaan hak yang terus dilakukan pemerintah terhadap klien kami," tuturnya.

Humprey menuturkan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengakui kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta, yang memilih Djan Faridz menjadi ketua umum, sebagai kepengurusan yang sah. "Kami menganggap bahwa ini adalah perbuatan melawan hukum, sehingga kami menuntut ganti rugi materiil dan imateriil," ucapnya.

Berdasarkan pantauan, sidang perdana gugatan PPP kubu Djan Faridz terhadap Presiden Joko Widodo, Menteri Luhut, dan Menteri Yasonna dihadiri kuasa hukum dari PPP dan beberapa simpatisan partai.

Sedangkan dari tergugat hanya dihadiri tergugat pertama, yaitu Presiden Joko Widodo, yang diwakili utusan Sekretaris Negara, Yudi Sugara dan Risko.

ABDUL AZIS

Berita terkait

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

45 menit lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

1 jam lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

1 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

2 jam lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

4 jam lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

4 jam lalu

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

5 jam lalu

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

Presiden Jokowi menilai pencapaian Timnas U-23 Indonesia yang mencapai semifinal di Piala Asia U-23 2024 layak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

6 jam lalu

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

9 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

11 jam lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya