Korupsi Mobil Listrik, Dasep Ahmadi Divonis 7 Tahun Penjara
Editor
Juli Hantoro
Senin, 14 Maret 2016 22:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi. Hakim juga memerintahkan Dasep membayar uang pengganti sebesar Rp 17,18 miliar atau diganti hukuman penjara 2 tahun.
Dasep Ahmadi merupakan rekanan pembuat mobil listrik untuk Kementerian Badan Usaha Milik Negara saat dipimpin Dahlan Iskan. Dalam putusan itu, Ketua Majelis Hakim Arifin menyatakan Dahlan tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar hakim menghukum Dasep 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 28,99 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Majelis hakim yang terdiri dari Arifin, Casmaya dan Sigit tersebut juga tidak menyetujui bahwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjadi orang yang ikut bersama-sama dalam tindak pidana tersebut yaitu berdasarkan dakwaan pasal 55 ayat 1 ke-1.
Majelis hakim juga menilai prematur menyebutkan perbuatan Dasep bersama-sama dengan Dahlan Iskan.
"Karena pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut adalah perjanjian yang disepakti oleh terdakwa Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsorship yaitu PT PGN, PT BRI dan PT Pertamina sebagaimana diuraikan di atas," kata hakim Arifin.
Sedangkan mengenai kerugian negara, majelis menilai bahwa terbukti kerugian negara memang mencapai Rp 28,99 miliar namun tidak jelas berapa harta benda Dasep yang didapat dari perkara tersebut.
Dalam dakwaan jaksa, Dahlan Iskan selaku menteri BUMN melakukan rapat internal dengan jajaran pejabat eselon I dan II pada Kementerian BUMN untuk mempersiapkan penyediaan sarana angkutan transportasi peserta APEC 2013 berupa "electric bus" dan "VIP Van" agar kendaraan tersebut merupakan hasil karya Indonesia.
Menurut Dahlan, saat itu yang mampu membuat kendaraan listrik di Indonesia adalah terdakwa Dasep Ahmadi selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama sekaligus salah satu kelompok Pandawa Putra Petir Binaan Dahlan Iskan. Sekitar awal Januari 2013 Dahlan memerintahkan Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suhermawan dan Deputi Restrukturisasi Kementerian BUMN Fadjar Judisiawan untuk melakukan penjajakan partisipasi PT BRI dan PT Perusahaan Gas Negara dalam kegiatan pengembangan mobil listrik untuk kegiatan KTT APEC 2013.
Kemudian sekitar Februari 2013, Agus Suhermawan selaku Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL)/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kementerian BUMN mengundang rapat dari PT BRI dan PT PGN sebagai penyedia dana.
Mobil listrik tersebut diketahui bukan hasil buatan terdakwa tapi hasil modifikasi badan bis yang dibeli dari karoseri PT Aska Bogor dan PT Delima motor untuk chasis (rangka yang berfungsi sebagai penopang berat dan beban kendaraan, mesin serta penumpang) membeli merek HYNO sedangkan untuk mobil eksekutif listrik.
Terdakwa membeli mobil Toyota Alphard tahun 2005 (harga sekitar Rp300 juta) kemudian dimodifikasi oleh PT Rekayasa mesin Utama (Bogor) dan transmisi dimodifikasi oleh Dasep sendiri di Pasar Minggu.
Dasep tidak memiliki sertifikat keahlian dalam pembuatan mobil listrik, belum punya hak cipta serta belum pernah membuat mobil listrik model "executive car".
Padahal dalam kesepakatan, PT Sarimas Ahmadi Pratama menyanggupi keseluruhan mobil dibuat terdakwa sebanyak 16 unit dan harus dapat digunakan untuk mendukung transportasi APEC XXI tahun 2013 di Bali.
Berdasarkan hasil inspeksi tim Institut Teknologi 10 November dengan ketua Dr Muhammad Nur Yuniarto diketahui 4 mobil listrik memiliki komponen utama yang lengkap dan terpasang, 7 bus listrik memiliki komponen utama yang lengkap.
Tapi BMS belum terpasang dan dapat dijalankan sedangkan 6 unit bus tidak lengkap komponen utama sehingga tidak dapat dijalankan, 6 bus listrik tidak memiliki komponen utama yang lengkap, dan 2 bus listrik hanya memiliki 1 motor listrik terhadap kualitas bodi dan chasis pada mobil dan bus listrik diketahui semua unit mobil menggunakan. "Platform Toyota Alphard" tahun 2003 dengan body repair dan dimodifikasi. Chasis bus listrik menggunakan chasis truk Hino baru dengan pengerjaan bodi yang sudah ada dan berkarat sehingga menunjukkan bodi merupakan hasil reparasi.
Akibatnya mobil tidak dapat dioperasikan sebagaimana kendaraan umum lainnya yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas putusan tersebut, Dasep dan penasihat hukum langsung menyatakan banding. "Karena melebihi dari setengah tuntutan maka kami sepakat dengan terdakwa akan mengajukan banding," kata Vidi Syarif.
Sedangkan jaksa Victor Antonius pun menilai bahwa kejaksaan masih bisa melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut."Masih ada celah di situ, nanti kita coba," kata Victor seusai sidang.
ANTARA