TEMPO.CO, Jakarta - Haryadi Budi Kuncoro, mantan Senior Manager Peralatan PT Pelindo II, memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin, 14 Maret 2016. Bareskrim memanggilnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sepuluh unit mobile crane di PT Pelindo II.
Haryadi datang bersama pengacaranya, Heru Widodo. "Kami beriktikad baik mencoba klarifikasi hal-hal yang kiranya perlu diklarifikasi, keterangan yang bisa jadi penyidik belum punya," kata Heru sesampainya di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Senin, 14 Maret 2016.
Kendati demikian, terkait dengan status tersangka kliennya, Heru enggan berkomentar banyak. "Kami serahkan kepada penyidik. Seusai pemeriksaan, kami sampaikan," ujarnya.
Haryadi memilih menyerahkan semua pernyataannya kepada pengacara. "Tanya pengacara saya saja," tuturnya.
Hari ini merupakan pemeriksaan perdana Haryadi sebagai tersangka. Haryadi diduga berperan turut membantu mantan Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan dalam pengadaan mobile crane tersebut.
Feriyaldi sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Haryadi juga pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini sebelum ditetapkan jadi tersangka.
Pengadaan mobile crane diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 45,5 miliar. Pasalnya, pengadaannya tak sesuai perencanaan dan diduga ada mark-up anggaran.
Kendati demikian, mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino membantah tuduhan itu. Lino menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya. Penyidik pun terus mengembangkan kasus ini berdasarkan audit BPK.
INGE KLARA SAFITRI
Berita terkait
KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino
30 Mei 2022
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding dengan terdakwa RJ Lino.
Baca SelengkapnyaPelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022
3 Mei 2022
Pelindo Cabang Kupang menargetkan pembangunan gedung terminal penumpang yang baru di Pelabuhan Tenau Kupang, selesai pada Juli 2022
Baca SelengkapnyaIni Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino
21 Desember 2021
KPK menyatakan banding dalam perkara eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino perihal korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane
Baca SelengkapnyaHakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino
15 Desember 2021
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rosmina menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam pemberian vonis RJ Lino
Baca SelengkapnyaDivonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding
14 Desember 2021
RJ Lino masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat
14 Desember 2021
Hakim Rosmina berujar juga tidak menemukan fakta hukum bahwa RJ Lino memperoleh keuntungan pribadi dari pembelian
Baca SelengkapnyaRJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara
14 Desember 2021
Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada RJ Lino dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini
14 Desember 2021
Jaksa KPK menuntut RJ Lino hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaRJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II
11 November 2021
RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaRJ Lino akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini di Kasus PT Pelindo II
11 November 2021
KPK mendakwa RJ Lino telah merugikan negara dalam pengadaan 3 Quay Container Crane saat memimpin PT Pelindo II.
Baca Selengkapnya