YLKI Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS  

Reporter

Senin, 14 Maret 2016 10:52 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah membatalkan rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, pemerintah menetapkan kenaikan iuran BPJS, yang akan diberlakukan per 1 April 2016, demi menutup defisit operasional yang mencapai lebih dari Rp 7 triliun sejak 2014.

“Terlepas dari soal defisit, kebijakan menaikkan tarif iuran BPJS untuk peserta mandiri adalah kebijakan yang kontra produktif dan tidak mempunyai empati, di saat sedang lesunya pertumbuhan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat,” ujar Tulus dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 14 Maret 2016.

Tulus menjelaskan enam poin yang menjadi alasan mengapa kenaikan iuran BPJS ini harus dibatalkan. Pertama, kata Tulus, hingga saat ini BPJS belum mempunyai standar pelayanan minimal yang jelas, sehingga hampir di semua lini pelayanan BPJS masih tampak mengecewakan bagi masyarakat.

“Masih banyak pasien yang ditolak opname di rumah sakit tanpa alasan yang jelas. Sekalipun diterima rumah sakit, pelayanan rumah sakit terhadap peserta BPJS sangat timpang dibanding dengan peserta non-BPJS,” kata Tulus.

Selain itu, buruknya pelayanan terlihat dari meluapnya kekecewaan masyarakat karena obat tertentu yang tidak ditanggung serta antrean panjang. “Hingga pasien menjemput ajal karena belum ada tindakan medis,” ujar Tulus.

Kemudian yang kedua adalah kenaikan tarif BPJS juga merupakan pelanggaran prinsip gotong royong yang menjadi "jiwa" asuransi sosial dalam BPJS. “Jika tarif BPJS terus dinaikkan, apa bedanya BPJS dengan asuransi komersial? Kenaikan iuran BPJS bisa dikategorikan melanggar Nawacita,” tutur Tulus.

Poin yang ketiga, lanjut Tulus, kalaupun pemerintah ingin menaikkan iuran BPJS, seharusnya yang dinaikkan adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menjadi tanggungan negara. Pemerintah, kata Tulus, harus menambah besaran iuran PBI, sebagai tanggung jawab konstitusional negara, bahwa kesehatan adalah hak asasi warga negara.

“Seharusnya pemerintah justru berterima kasih kepada peserta BPJS mandiri, bukan malah mengeksploitasi dengan menaikkan tarifnya," kata Tulus. Tulus menyarankan pemerintah menggunakan separuh dari dana cukai rokok yang diperoleh pemerintah.

Poin yang keempat adalah manajemen BPJS dan pemerintah. "Jangan beranggapan dengan adanya BPJS masyarakat tidak mengeluarkan belanja kesehatan selain BPJS itu sendiri," katanya. Menurut Tulus, kondisi yang terjadi justru sebaliknya, masyarakat lebih banyak mengeluarkan bujet kesehatan (fee for service) akibat masih buruknya pelayanan BPJS.

Dan yang terakhir adalah, berapa pun iuran yang diberikan BPJS, finansial BPJS akan tetap defisit. “Finansial BPJS akan jebol jika belum ada perbaikan fundamental dari sisi hulu, yakni memperbaiki perilaku hidup sehat masyarakat (dengan tindakan preventif promotif) dan mengembalikan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tingkat dasar.

ARIEF HIDAYAT

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

3 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

58 hari lalu

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

5 Februari 2024

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

1 September 2023

Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

YLKI memberikan sejumlah catatan untuk Menhub dan PT KAI soal LRT Jabodebek yang mengalami gangguan dua hari setelah diresmikan.

Baca Selengkapnya

Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

23 Agustus 2023

Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

Buntut dari masalah rangka eSAF keropos, YLKI menilai perlu adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi peredaran produk otomotif.

Baca Selengkapnya