Soal Denda Yayasan Supersemar, Titiek: Itu Salah Alamat

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 12 Maret 2016 00:51 WIB

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung telah menghukum Yayasan Supersemar bentukan Presiden Indonesia kedua Soeharto membayar denda ke negara Rp 4,4 triliun pada Agustus 2015 silam. Jaksa Agung M. Prasetyo meminta ahli waris mantan penguasa orde baru itu membayar denda tersebut. Namun keluarga Cendana hingga saat ini belum menerima putusan itu.

"Itu salah alamat, jelas-jelas tidak ada yang menyalahgunakan dana lewat yayasan itu," ujar Putri mantan Presiden Soeharto, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto saat ditemui di Yogya Jumat petang 11 Maret 2016.


Baca: Ahli Waris Soeharto Harus Bayar Denda Supersemar

Dalam pandangan Titiek, tudingan penyalahgunaan uang negara melalui Yayasan Supersemar seperti yang diputuskan MA tak logis."Wong dana yang masuk saja Rp 300 miliar, sedangkan yang dikeluarkan Rp 700 miliar, penerima beasiswa Supersemar kan ada 2 juta orang lebih, penyalahgunaan dari mana?" ujar Titiek.

Titiek membantah pula soal Yayasan Supersemar yang selama ini telah menerima uang haram dengan mengambil bagian dari laba bank milik pemerintah."Katanya ambil laba bentuk dollar, bank pemerintah mana yang labanya pakai dollar?" ujarnya.

Titiek pun menyatakan akibat putusan MA itu, beasiswa bagi mahasiswa yang selama ini dikucurkan dihentikan sementara."Kami lewat yayasan itu tujuannya hanya untuk mencerdaskan mahasiswa-mahasiswa yang pintar namun tak ada biaya," ujar Titiek.


Baca: Yayasan Supersemar Diberi Tenggat 8 Hari Bayar Rp 4,4 T

Kasus ini bermula ketika negara lewat Kejaksaan Agung menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Bank Duta 420 juta dolar AS, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp 150 miliar. Negara mengajukan ganti rugi materiil 420 juta dolar AS dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.

Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana beasiswa. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa yang belum puas kemudian mengajukan kasasi.

Pada 2010, Mahkamah memutuskan bekas Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar bersalah melakukan penyelewenangan dana beasiswa. Mahkamah lalu meralat, tergugat yang bersalah hanya Yayasan Supersemar, bukan ahli waris keluarga Cendana.

Majelis kasasi saat itu memutuskan Yayasan harus membayar kembali kepada negara sebesar Rp 315 juta dolar AS dengan rincian berasal dari 75 persen dari 420 juta dolar AS dan Rp 139,2 miliar, berasal dari 75 persen dari Rp 185,918 miliar.

Persoalan muncul ketika terjadi kesalahan dalam pengetikan putusan. MA tidak menuliskan Rp 139,2 miliar, tetapi Rp 139,2 juta alias kurang tiga angka nol.

PRIBADI WICAKSONO|JULI

Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

1 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

2 hari lalu

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan

Baca Selengkapnya

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

2 hari lalu

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

2 hari lalu

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

2 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

2 hari lalu

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.

Baca Selengkapnya

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

2 hari lalu

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel

Baca Selengkapnya

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

3 hari lalu

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.

Baca Selengkapnya