Polda Riau Gagalkan Peredaran 4 Ton Bawang Ilegal Asal Malaysia
Editor
Setiawan Adiwijaya
Jumat, 11 Maret 2016 05:14 WIB
TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menggagalkan peredaran bawang merah ilegal asal Malaysia sebanyak 4 ton di Pekanbaru. Ratusan karung bawang merah yang dimuat dalam dua unit mobil pick up itu diduga tidak memiliki dokumen resmi dari Balai Karantina Indonesia.
"Bawang merah itu asal Malaysia tanpa dokumen resmi," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Kamis, 10 Maret 2016.
Guntur menjelaskan, penyelundupan bawang merah ilegal terbongkar bermula dari informasi masyarakat yang melihat adanya peredaran ratusan karung asal Malaysia masuk di Pekanbaru pada Selasa, 8 Maret lalu. Polisi yang mendapat laporan warga langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dua unit mobil pick up yang memuat ratusan karung bawang merah di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
"Setelah dilakukan pengecekan, sopir tidak bisa menunjukkan dokumen resmi," jelasnya.
Sebanyak 198 karung bawang merah diamankan dari sebuah mobil Grand Max. Sopir bernama Ilham Zam, warga Pekanbaru, itu mengaku bawang merah tersebut dia bawa dari Pelabuhan Rakyat Maharatu, Bengkalis tanpa dokumen resmi. Sedangkan mobil L300 bermuatan 229 karung yang dikemudikan Samsir, warga Kampar, juga tidak memiliki dokumen resmi. Bawang merah itu dimuat dari Pelabuhan Rakyat Bantan, Bengkalis.
Menurut Guntur, total bawang merah ilegal asal Malaysia yang dimuat dua mobil tersebut 424 karung atau 4 ton. "Bawang merah itu rencananya akan dibongkar di pasar pagi Arengka, Pekanbaru."
Untuk sementara, kata Guntur, barang bukti berupa ratusan karun bawang merah dititipkan di Balai Karantina Pekanbaru. Dua sopir yang membawa bawang ilegal tengah dalam pengamanan polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam Pasal 5 jo Pasal 6 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman tiga tahun penjara. "Penyidik masih mendalami siapa pemilik bawang itu," jelasnya.
Penyelundupan bawang merah marak terjadi di perairan Riau. Pada April 2015 tercatat empat kali penyitaan bawang ilegal oleh polisi dalam jumlah besar. Pada 23 April 2015 Kepolisian Resor Bengkalis juga menyita 50 ton bawang merah ilegal asal Malaysia dalam sebuah kapal motor di kawasan Sungai Anak Kembung, Jalan Sepakat Parit Bengkok, Desa Pematang Duku Timur, Kecamatan Bengkalis.
Kepolisian Resor Dumai juga menggagalkan penyelundupan 6,5 ton bawah merah ilegal asal Malaysia, Rabu, 15 April 2015. Polisi menangkap sebuah truk bernomor polisi BM-8701-RO saat berada di Jalan Kelakap Tujuh, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
Polisi menemukan 741 kampit atau setara 6,5 ton bawang merah yang dimuat dari Pelabuhan Rakyat, Pelintung, Dumai. Sopir truk juga diamankan.
Sebelumnya, pada Sabtu, 4 April 2015, petugas Bea Cukai juga melakukan penangkapan tiga kapal kayu yang berisi bawang merah ilegal asal Malaysia di perairan Selat Malaka, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Bengkalis.
RIYAN NOFITRA