TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan akan menambah penyidik independen dari sektor keuangan, khususnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK dan OJK telah sepakat untuk bekerja sama dalam meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor jasa keuangan.
"Kenapa kemudian perlu ada penyidik independen, karena perlu ada keahlian-keahlian yang belum dimiliki penyidik konvensional," kata Agus saat ditemui seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan OJK di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Maret 2016.
Menurut Agus, KPK juga memerlukan OJK untuk melatih para penyidik agar memiliki keahlian terkait dengan jasa keuangan. "Kami memerlukan teman-teman yang selalu bekerja di sektor jasa keuangan. KPK tidak bisa mendidik sendiri, perlu dibantu OJK," ujarnya.
Selain itu, Agus menambahkan, KPK bekerja sama dengan OJK terkait dengan pertukaran data dan informasi, serta pengendalian gratifikasi. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga stabilitas ekonomi dengan membangun sistem yang lebih baik.
"Kalau sekadar data, KPK bisa ke bank, bisa pakai data PPATK. Cuma kan kami tidak hanya fokus di penindakan dan pemberantasan saja," katanya.
Selain melakukan koordinasi, supervisi, dan monitoring, menurut Agus, KPK memiliki fungsi pencegahan. Pencegahan itu dikedepankan dalam kerja sama KPK dengan siapa pun. Penelitian dan pengembangan juga akan dilakukan untuk mewujudkan prinsip good corporate government.
Otoritas Jasa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin sepakat menandatangani nota kesepahaman mengenai peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor jasa keuangan. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Ruang lingkup nota kesepahaman itu sendiri adalah mengenai pertukaran data atau informasi yang terkait dengan tugas serta kewenangan OJK dan KPK, baik secara elektronik maupun nonelektronik. Selain itu, kedua lembaga ini akan bekerja sama dalam hal pemberian bantuan narasumber dan ahli terhadap penanganan perkara korupsi di sektor jasa keuangan.
OJK dan KPK juga ingin meningkatkan kerja sama dalam pencegahan korupsi. Pencegahan itu diimplementasikan dalam upaya peningkatan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara serta pemetaan titik rawan gratifikasi, dan penerapan program pengendalian gratifikasi di sektor jasa keuangan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Berita terkait
Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit
4 jam lalu
KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.
Baca SelengkapnyaKPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus
6 jam lalu
KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.
Baca SelengkapnyaRespons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus
9 jam lalu
KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar
9 jam lalu
Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD
11 jam lalu
KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD
Baca SelengkapnyaKorupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati
12 jam lalu
KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas
Baca SelengkapnyaDirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif
12 jam lalu
KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem
13 jam lalu
KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo
16 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca SelengkapnyaBekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya
17 jam lalu
Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.
Baca Selengkapnya