Pantai Tanjung Kelayang, Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Tempo/Anggrita Cahyaningtyas
TEMPO.CO, Belitung - Bupati Belitung Sahani Saleh menolak permintaan masyarakat di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Tanjung Kelayang untuk mengkaji ulang analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang sudah rampung sejak 29 Februari 2016. Protes yang disampaikan warga dinilai hanya kesalahpahaman akibat informasi yang tidak benar.
"Masyarakat sebetulnya bukan protes. Ini cuma ulah seorang wartawan mewawancarai orang yang tidak mengerti amdal, membuat isu bahwa parak (tempat berlabuh kapal nelayan) akan dibongkar pemerintah setelah KEK disetujui. Hal ini dikatakan merugikan masyarakat sekitar karena tidak dilibatkan. Itu tidak benar," ujar Sahani kepada Tempo, Senin, 7 Maret 2016.
Menurut Sahani, tidak perlu ada pengkajian ulang. Sebab, hanya ada penambahan sembilan tuntutan masyarakat yang disampaikan ke pemerintah daerah, di antaranya memprioritaskan masyarakat sekitar untuk tenaga kerja. "Sebetulnya, secara otomatis, sudah pasti masyarakat sekitar yang jadi prioritas. Sekarang amdal sudah selesai dan tidak ada masalah untuk penambahan permintaan masyarakat. Kita siap akomodasi. Pemberdayaan masyarakat sekitar justru ditingkatkan. Selama ini, kelompok masyarakat yang mengelola antar-jemput wisatawan ke Pulau Lengkuas akan tetap seperti itu," tuturnya.
Sahani mengatakan saat ini pemerintah daerah bersama dengan konsorsium langsung beraksi dan bergerak cepat mempersiapkan pembangunan infrastruktur pariwisata di Belitung. "Kita ingin pariwisata menjadi destinasi unggulan setelah Bali. Wisatawan mancanegara yang datang pun bertambah banyak dan bisa meningkatkan devisa negara," ucapnya.
Sebelumnya, dalam rilis disebutkan, Useli, masyarakat sekitar, khawatir terhadap rencana penetapan KEK tersebut. Ia juga gelisah dan pesimistis, apakah kebijakan tersebut akan mendatangkan manfaat yang lebih besar.
"Kasus sidang amdal KEK pada Senin, 29 Februari, sudah memberi tanda negatif bahwa masyarakat di tiga kawasan hanya akan menjadi obyek. Bagaimana mungkin Pemkab Belitung abai untuk lebih transparan dalam proses dan prosedurnya. Padahal Undang-Undang Desa telah mengatur tegas keterlibatan masyarakat sangat penting terhadap segala hal yang menyangkut kepentingan mereka," ujarnya.
Menurut Useli, dalam sidang amdal, Pemkab Belitung dan perusahaan yang ditunjuk membuat amdal menyatakan proses amdal telah selesai dan akan segera diputuskan karena seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan prosedur.