TEMPO.CO, Jakarta - PT Grand Indonesia membantah pihaknya melakukan korupsi dalam built, operate, dan transfer (BOT) dengan PT Hotel Indonesia Natour (HIN) saat membangun empat gedung di sekitar Hotel Indonesia pada 13 Mei 2004. "Kerja sama antara HIN dengan Grand Indonesia telah melalui proses yang sah dan transparan," tutur kuasa hukum PT Grand Indonesia, Juniver Girsang, melalui siaran pers pada Minggu, 6 Maret 2016.
Menurut Juniver, perjanjian itu telah ditandatangani berbagai pihak. Karena itu ia menampik adanya tudingan kerugian negara, saat Grand Indonesia membangun dua gedung baru di luar dari empat gedung yang disepakati. “Tudingan bahwa pelaksanaan BOT ini merugikan negara Rp 1,2 triliun akibat pembangunan Menara BCA dan apartemen Kempinski tidak benar," kata Juniver.
Justru, lanjut Juniver, PT HIN diuntungkan secara komersial karena tidak kehilangan kompensasi yang lebih besar dengan adanya dua bangunan baru itu. HIN juga diuntungkan karena nilai bangunan yang diserahkan pada akhir masa BOT nanti pada 2055 itu akan jauh lebih besar dari nilai seharusnya. Tanpa menambah masa konsesi penerima hak BOT dan tidak mengurangi besarnya kompensasi tahunan yang diterima HIN.
Juniver menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan kesepakatan secara resmi dengan Kementerian BUMN pada 2004. Persetujuan itu tertuang pada Surat Nomor S-247/MBU/2004 tanggal 11 Mei 2004. Isi surat tersebut, BUMN menyepakati adanya BOT antara HIN dan Grand Indonesia.
Pengalihan pemegang BOT dari PT Cipta Karya Bersama Indonesia ke Grand Indonesia tidak dilakukan secara sepihak. "Dalam perjanjian BOT disebutkan bahwa penerima hak BOT adalah Grand Indonesia atau pihak-pihak lain yang ditunjuk secara tertulis oleh Grand Indonesia," katanya.
Karena itu, Juniver membantah telah ada melanggar hukum dan tindak merugikan negara dalam pembangunan perkantoran Menara BCA dan apartemen Kempinski. Menurut dia, perkantoran dan apartemen itu termasuk kategori bangunan lainnya, seperti tercantum dalam perjanjian BOT.
Dia juga menegaskan sampai saat ini, Grand Indonesia tidak pernah menjaminkan sertifikat hak pengelolaan (HPL) atas nama HIN ke lembaga keuangan manapun untuk memperoleh pendanaan, karena sertifikat HPL itu berada dalam penguasaan HIN. "Yang dapat dijaminkan oleh Grand Indonesia adalah sertifikat hak uuna bangunan (HGB) atas nama Grand Indonesia dan itu diperbolehkan dalam perjanjian BOT," kata Juniver.
Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus pembangunan perkantoran Menara BCA dan apartemen Kempinski. Sebelumnya, Komisaris PT HIN Michael Umbas menduga Grand Indonesia melakukan korupsi dan tidak transparan saat menyampaikan laporannya kepada PT HIN.
AVIT HIDAYAT
Berita terkait
Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi
1 jam lalu
Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina
Baca SelengkapnyaDeretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari
1 hari lalu
Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
2 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaMenteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi
2 hari lalu
Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar
Baca SelengkapnyaKPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga
2 hari lalu
KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan
Baca SelengkapnyaMahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi
2 hari lalu
KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaBekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN
2 hari lalu
Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)
Baca SelengkapnyaVietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M
3 hari lalu
Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.
Baca SelengkapnyaPM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi
3 hari lalu
PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.
Baca SelengkapnyaEks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara
3 hari lalu
Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel
Baca Selengkapnya