Bertanya Gaji Lewat SMS, Guru Ini Dipecat dan Dipolisikan  

Reporter

Sabtu, 5 Maret 2016 15:36 WIB

Kerusakan Kantor redaksi mingguan Charlie Hebdo setelah di lempar bom Molotov di Paris Perancis. REUTERS/Benoit Tessier

TEMPO.CO, Kupang - Hanya gara-gara meminta honor yang tidak dibayarkan selama tiga tahun, seorang guru honorer yang sudah mengabdi selama tujuh tahun di Sekolah Dasar Negeri Oefafi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Adi Meliyati Tameo, dipecat oleh kepala sekolah.

Tidak hanya dipecat, Adi juga dilaporkan kepala sekolah ke Kepolisian Resor Kabupaten Kupang karena dituduh melakukan pencemaran nama baik. Kepala sekolah berang karena kasus pemecatan itu telah tersiar lewat media massa.

Akibat pemecatan itu, anak-anak didik Adi di kelas I dan II SDN Oefafi telantar tiga bulan karena keterbatasan guru di sekolah tersebut. Padahal 80 persen murid-murid itu belum bisa membaca, menulis, dan berhitung.

"Saya dipecat karena mengirimkan SMS ke bendahara menanyakan gaji saya selama tiga tahun yang belum dibayarkan," kata Adi, Sabtu, 5 Maret 2016.

Adi tak menyangka harus berhadapan dengan persoalan hukum hanya karena sebuah pesan pendek. Sambil terisak, dia mengisahkan perjuangannya selama tujuh tahun menjadi pengajar meskipun hanya digaji Rp 250 ribu per bulan.

Dia mengaku tidak bermaksud menyinggung perasaan kepala sekolah ataupun bendahara. Pesan pendek itu, menurut dia, ditujukan kepada bendahara, tapi rupanya diteruskan kepada kepala sekolah sebagai pemimpinnya. "Kepala sekolah marah, langsung memecat saya tanpa melalui rapat guru dan surat pemecatan," ujarnya.

Meskipun dipecat, Adi tetap berupaya datang ke sekolah. Selain bermaksud meminta maaf, dia ingin terus mengajar anak didiknya yang masih duduk di bangku kelas I dan II. "Tapi kepala sekolah mengusir saya."

Di mata murid-muridnya, Adi Meliyati dikenal sebagai guru yang baik dan sederhana. Mereka berharap Adi tidak pergi. "Kami ingin agar ibu guru kami dikembalikan untuk mengajar," tutur Neno, siswa kelas II SDN Oefafi.

Sejak menjabat sebagai kepala sekolah pada 2013, Kepala SDN Oefafi Daniel Oktovianus Sinlae tidak pernah melakukan pembayaran honor atau insentif kepada guru honorer. Padahal, menurut bendahara sekolah, Aritus Benu, sejak adanya dana bantuan operasional sekolah, SDN Oefafi menerima dana Rp 17,5 juta setiap tiga bulan untuk pembayaran gaji dan honor.

Bupati Kupang Ayub Titu Eki mengaku telah menerima informasi mengenai pemecatan guru honorer dan telantarnya siswa-siswi di SDN Oefafi. "Saya kecewa karena sudah tiga bulan masalah tak kunjung selesai," ucapnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kupang Ajun Komisaris Kurniawan Daili mengatakan telah memeriksa beberapa saksi. Adi Meliyati juga telah dipanggil dan diperiksa atas laporan dugaan pencemaran nama baik kepala sekolah. "Kami masih mengumpulkan data dan alat bukti," katanya.

YOHANES SEO

Berita terkait

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

7 hari lalu

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?

Baca Selengkapnya

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

26 hari lalu

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

30 hari lalu

Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

Selain spesifikasi laptop Huawei Matebook D14 terbaru dan 5 catatan para guru atas polemik ekskul Pramuka, ada juga soal ledakan amunisi kedaluwarsa.

Baca Selengkapnya

Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

37 hari lalu

Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

Samsung menggelar program Teachers Training bagi guru dan dosen dalam program Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 5 2023/2024.

Baca Selengkapnya

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

49 hari lalu

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

Seleksi PPPK tersebut diperuntukkan untuk guru di sekolah negeri.

Baca Selengkapnya

Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

4 Maret 2024

Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

Perhimpunan Pendidikan dan Guru menolak jika makan siang gratis menggunakan dana BOS

Baca Selengkapnya

Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

4 Maret 2024

Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

PGRI menilai, tidak ada yang perlu dipersoalkan mengenai pembiayaan program makan siang dan susu gratis yang menggunakan dana BOS.

Baca Selengkapnya

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

4 Maret 2024

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

Presiden Joko Widodo menunjukkan perhatiannya atas perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah-sekolah.

Baca Selengkapnya

Respons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?

4 Maret 2024

Respons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?

FSGI merespons program makan siang gratis dengan menyinggung teori Shang Yang. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Reaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS

4 Maret 2024

Reaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS

Menurut FSGI, penggunaan dana Bos untuk makan siang gratis menunjukkan pemerintah gagal memahami tujuan kebijakan itu.

Baca Selengkapnya