Bandel, 3 Bulan Keluar Penjara Residivis Jualan Sabu Lagi

Reporter

Jumat, 4 Maret 2016 23:00 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Solo - Kepolisian Resor Kota Surakarta menangkap seorang penghuni kos yang diduga merupakan pengedar narkoba. Polisi menemukan narkoba jenis sabu senilai Rp 200 juta di kamar kos yang terletak di Kadipiro itu.

Ironisnya, pria bernama Febri tersebut baru keluar dari penjara tiga bulan lalu lantaran kasus yang sama. "Statusnya masih pembebasan bersyarat," kata Kepala Polresta Surakarta Komisaris Besar Ahmad Luthfi, Jumat 4 Maret 2016.

Dia menjelaskan bahwa Febri ditangkap di sebuah rumah kos pada Rabu 3 Maret 2016. "Ini hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkoba yang sedang kami periksa," katanya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, muncul nama Febri yang diduga berperan sebagai pengedar.

Penggerebekan terhadap pemuda brusia 39 tahun itu harus dilakukan dengan cepat dan hati-hati. Sebab, pria tersebut melengkapi diri dengan senjata jenis airsoft gun.

Baca juga: Error Path Jadi Trending Topic di Twitter

Selain itu, Febri juga telah menyiapkan sistem penghilang barang bukti jika suatu saat digerebek aparat. "Ada rangkaian dengan botol bensin yang digunakan untuk mendisposal barang bukti," katanya. Untungnya, pria itu berhasil diringkus sebelum sempat menghancurkan barang bukti. "Itu sebabnya tersangka memilih tinggal di rumah kos," katanya. Febri sendiri sebenarnya memiliki rumah di daerah Baki, Sukoharjo.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket besar sabu, dua paket sedang sabu serta 18 paket kecil siap edar. "Totalnya mencapai 2 ons," katanya. Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan digital dan sepucuk pistol airsoft.

Menurut Luthfi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba itu dari wilayah Klaten. "Kami akan terus telusuri hingga bandarnya," katanya. Pihaknya akan melibatkan Badan Nasional Narkotika Jawa Tengah untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca juga: Instagram dan WhatsApp Blokir Link Telegram

Tersangka akan dikenai pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp 40 juta dengan hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

"Hasil tangkapan ini merupakan salah satu tangkapan terbesar di Surakarta," katanya. Selama ini pihaknya banyak mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang terhitung kecil. "Meski kecil-kecil, jika ditotal menjadi paling besar di Jawa Tengah," katanya.

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

1 jam lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

1 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

1 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

1 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya

Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

2 hari lalu

Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

Bagaimana mungkin konsumsi obat flu bisa berdampak pada positif narkoba seperti yang dialami istri komika Bintang Emon?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

2 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

2 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya