TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Idy Muzayyad mengatakan alasan lembaganya mengeluarkan surat edaran terkait tayangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Menurutnya, LGBT tidak boleh dipromosikan di lembaga penyiaran.
Idy beralasan berdasar pasal 9 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), lembaga penyiaran wajib menghormati nilai kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Selain itu dalam pasal 15, lembaga penyiaran harus melindungi psikologi pertumbuhan anak yang berkembang. Tertuang pula dalam pasal 37 yang melarang program siaran menampilkan muatan yang membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari
"Hal tidak pantas tapi kalau diekspos terus akan dianggap biasa lalu ditiru. Maka kami keluarkan surat edaran melarang promosi LGBT dalam segala cara," kata Idy di Gedung DPR MPR, Jakarta, Kamis, 3 Maret 2016.
Ia berujar KPI kerap mengeluarkan surat ke lembaga penyiaran untuk melarang talent pria yang berperilaku sebagai wanita dan sebaliknya. "Ada momentum soal LGBT maka kami tekankan lagi soal itu, dengan tujuh indikator tersebut," kata dia.
Meski menuai kontroversi, Idy menjelaskan bahwa melalui tujuh poin tersebut KPI tidak melakukan generalisasi. Semua tergantung konteks. Menurutnya, KPI menghargai seni tradisional dan budaya tertentu yang menampilkan semisal pria berpakaian wanita.
Idy menuturkan meski dalam P3SPS tertuang untuk melindungi orang dan/atau kelompok dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu, poin ini jangan diartikan boleh mempromosikan LGBT di lembaga penyiaran. "Itu salah paham," tuturnya.
Dengan banyaknya tanggapan yang masuk, KPI mengatakan siap membangun dialog dengan masyarakat. Bila ada yang meminta KPI mencabut surat edaran dengan alasan kebebasan HAM dan keberagaman, Idy menilai bebas harus tetap pada norma agama. "Kebebasan kami dukung tapi jangan yang bebas nilai. Yang berbasis pada norma agama dan aturan masyarakat," ujarnya.
Melalui situs resminya belum lama ini, KPI Pusat melarang stasiun TV menampilkan host dan talent laki-laki yang bergaya seperti perempuan. Ada tujuh poin yang menjadi larangan KPI terkait pria yang bergaya kewanitaan di TV:
1. Gaya berpakaian kewanitaan
2. Riasan (make up) kewanitaan
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan
AHMAD FAIZ
Berita terkait
Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB
29 Februari 2024
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia
Baca SelengkapnyaAntisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye
9 Januari 2024
KPI DKI Jakarta bakal menyosialisasikan penayangan iklan kampanye ke lembaga penyiaran lokal. Apa tujuannya?
Baca SelengkapnyaPegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram
8 Juni 2023
Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja lewat Instagram. Diduga libatkan pegawai KPI.
Baca SelengkapnyaDPR: Seleksi Anggota KPI Harus Tepat dan Transparan
19 Mei 2022
Setiap calon Anggota KPI harus memiliki visi dan misi yang jelas.
Baca SelengkapnyaPenanganan Kasus Pelecehan Seksual di KPI Mandek, Korban Ingin Bertemu Kapolri
7 Maret 2022
Korban pelecehan seksual dan perundungan di KPI mempertanyakan nasib penanganan kasusnya di Polres Metro Jakarta Pusat yang jalan di tempat.
Baca SelengkapnyaCerita Tessy Jual Mobil dan Rumah Usai Dilarang Tampil di Televisi
5 Maret 2022
Tessy kehilangan pekerjaannya di layar kaca selama enam tahun setelah dicekal oleh KPI karena memakai pakaian perempuan.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan Apresiasi MS karena Berani Adukan Perundungan di KPI
2 Oktober 2021
Komisioner Komnas Perempuan mengatakan MS merasa perlu melapor ke lembaganya lantaran perundungan di KPI berdampak ke istri dan ibunya.
Baca SelengkapnyaPedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Menurut Kemenaker
23 September 2021
Kasus pelecehan seksual seperti yang dialami MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, mengundang perhatian publik luas beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaJangan Anggap Sepele, 9 Gejala Trauma Pada Pria Korban Pelecehan Seksual
2 September 2021
Terbaru meruak kabar dugaan pelecehan seksual pada seorang pegawai pria di Komisi Penyiaran Indonesia oleh sejumlah rekan kerjanya.
Baca SelengkapnyaLakukan 5D Jika Melihat Ada Pelecehan Seksual
2 September 2021
Terbaru meruak kabar dugaan pelecehan seksual pada seorang pegawai pria di Komisi Penyiaran Indonesia oleh sejumlah rekan kerjanya.
Baca Selengkapnya