Kasus Salim Kancil, Kepala Desa Berkukuh Tak Menambang Pasir

Reporter

Kamis, 3 Maret 2016 21:05 WIB

Seorang mahasiswa memegang poster bergambar Salim Kancil saat aksi solidaritas atas terbunuhnya aktivis petani Salim Kancil di Surabaya, 1 Oktober 2015. Aksi yang di ikuti oleh WALHI Jatim, LBH Surabaya, Ecoton dan sejumlah kelompok mahasiswa ini menuntut pemerintah dan kepolisian untuk mengusut tuntas terbunuhnya Salim Kancil. FULLY SYAFI

TEMPO.CO, Surabaya - Haryono, Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, menjadi saksi dalam sidang kasus penambangan pasir ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 3 Maret 2016.

Haryono, yang juga terdakwa pembunuh Salim Kancil, kali ini menjadi saksi atas terdakwa Erisa dan Rofiq. Dalam keterangannya Haryono mengaku pada Januari 2015 mengadakan rapat bersama Camat Pasirian Abdul Basar, perwakilan Perhutani, Kapolsek Pasirian, Danramil Pasirian, dan Babinsa Selok Awar-awar. "Perwakilan dari Kabupaten Lumajang tidak ada," kata Haryono.

Haryono mengaku rapat itu tidak membicarakan soal penambangan pasir, melainkan membahas pengembangan pariwisata di Pantai Watu Pecak. Penasihat hukum Haryono, Adi Riwayanto, menambahkan rencana membangun wisata di Selok Awar-awar sudah sejak 2014.

Pihak desa, kata dia, juga sudah membuat Kelompok Sadar Wisata untuk proyek tersebut. "Itu kan wisata dulu, pasir dikeruk untuk kolam. Yang menunpuk dikelola Haryono," ujar Adi Riwayanto.

Adi menambahkan kliennya juga menyiapkan dana untuk proyek wisata tersebut. Dia berdalih dana itu dipakai untuk sewa eskavator dan persiapan membentuk desa wisata.

Jaksa lalu menyodorkan bukti berupa tiket untuk masuk desa wisata. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut desa wisata hanya alibi sebagai penambangan ilegal.

Sidang ketiga kasus pembunuhan Salim dan penganiayaan Tosan menghadirkan saksi dari warga yang menyaksikan langsung peristiwa mengenaskan itu. Haryono disebut menjadi aktor intelektual pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana illegal mining di Pantai Watu Pecak.

Persidangan sebelumnya, 18 Februari 2016, mendudukkan sebanyak 35 terdakwa yang disidangkan dalam 14 berkas. Itu pun belum termasuk dua tersangka yang masih digolongkan anak-anak yang rencananya akan disidangkan secara terpisah.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

51 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

51 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya