TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Greenpeace Indonesia Longgena Ginting mengatakan kondisi hutan dan alam liar Indonesia sudah berada pada tahap yang kritis. Pemerintah dinilai terlalu lama abai dan membiarkan perusakan alam liar Indonesia.
"Kondisinya saat ini sudah pada fase sangat kritis," kata Longgena kepada Tempo, Rabu, 2 Maret terkait peringatan Hari Alam Liar pada 3 Maret. "Sudah mengkhawatirkan sekali. Bila kita tidak menghentikan perusakan hutan sebagai habitat alam liar, dalam 50 tahun lagi satwa liar kita akan punah," imbuhnya.
Greenpeace menyoroti rusaknya alam liar Indonesia yang massif terjadi di beberapa daerah. Penyebabnya adalah illegal logging, pembakaran hutan, hingga pemberian konsesi bagi perkebunan sawit. Hal itu membuat habitat satwa liar yang dilindungi seperti harimau Sumatera, orangutan, dan gajah menyusut. "Jumlah harimau sumatera sekarang hanya tinggal 400 ekor," ujarnya.
Greenpeace Indonesia pernah mengadakan Tur Mata Harimau pada 2011 di Sumatera dan 2012 di Kalimantan, terkait keberadaan harimau yang terdesak oleh pembukaan lahan oleh industri. "Ketika itu kami ingin menunjukkan kerusakan alam yang meluas, hutan-hutan yang jadi monokultur, hingga hilangnya habitat satwa liar," kata Longgena.
Greenpeace menilai ada peran negara atau pemerintah dalam penyusutan habitat satwa liar tersebut. Misalnya pembiaran terhadap pelaku illegal logging. "Bayangkan mereka bisa bebas mengangkut hasil hutan di jalan raya tanpa ditindak," kata dia. Selain itu, pemberian konsesi bagi perkebunan sawit yang membantai hutan alam liar turut memberi andil berkurangnya habitat satwa liar.
Tragedi kebakaran kehutanan 2015 lalu, kata Longgena, merupakan contoh buruknya manajemen hutan Indonesia. Indonesia mengalami kerugian Rp 225 triliun, sekitar 40 juta penduduk terdampak, dan bahkan Indonesia tercatat sebagai penyumbang emisi karbon terbesar --mengungguli Amerika, di tahun tersebut. "Bahkan di Kalimantan ada orangutan yang terbakar. Itu menyedihkan sekali," ujarnya.
Greenpeace juga senada dengan PBB yang menyebut kejahatan terhadap alam liar adalah kejahatan teroganisir. Penjualan kayu yang dilindungi dan satwa langka, kata Longgena, membutuhkan rantai yang panjang. Mulai dari produsen, pengepul, distributor, pembeli, hingga pembiaran dan back up oleh penegak hukum. "Tidak mungkin itu dilakukan oleh petani biasa," kata dia.
Oleh karena itu, Greenpeace mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi alam Indonesia. Moratorium pemberian ijin penebangan hutan harus tegas dilaksanakan. Selain itu, pemerintah juga harus mereview ijin-ijin seperti HPH dan konsesi kebun sawit yang sudah diterbitkan. "Terutama untuk daerah-daerah yang kritis," ucapnya.
TITO SIANIPAR
Berita terkait
Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi
1 hari lalu
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.
Baca SelengkapnyaKebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan
3 hari lalu
Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaRatusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan
3 hari lalu
Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.
Baca SelengkapnyaKKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188
7 hari lalu
Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.
Baca SelengkapnyaGreenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya
8 hari lalu
Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.
Baca SelengkapnyaAliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik
8 hari lalu
Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.
Baca SelengkapnyaKepala OIKN Klaim Pembangunan IKN Bawa Manfaat untuk Semua Pihak, Bagaimana Faktanya?
23 hari lalu
Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono klaim bahwa pembangunan IKN akan membawa manfaat bagi semua pihak.
Baca SelengkapnyaPenggemar K-Pop Minta Hyundai Mundur dari Investasi penggunaan PLTU di Kalimantan
27 hari lalu
Penggemar K-Pop global dan Indonesia meminta Hyundai mundur dari investasi penggunaan PLTU di Kalimantan Utara.
Baca SelengkapnyaBRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan
30 hari lalu
Peneliti BRIN tengah mengembangkan metode baru daur ulang baterai litium. Diharapkan bisa mengurangi limbah baterai.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi
35 hari lalu
Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.
Baca Selengkapnya