Kasus Budi Supriyanto, KPK Sita Gratifikasi Senilai Rp 3 M  

Rabu, 2 Maret 2016 17:28 WIB

Anggota fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto berbincang dengan Siti Hasanah, TKW korban penyiksaan yang dilakukan majikan dan agen tenaga kerjanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang gratifikasi yang diterima anggota Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat, Budi Supriyanto, sebesar SG$ 305 ribu atau setara dengan Rp 3,05 miliar dalam kasus proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2016. Penyidik menyitanya setelah menolak pelaporan dan pengembalian gratifikasi tersebut oleh kuasa hukum Budi ke KPK pada 10 Februari.

"Sejak saat itu, penyidik menyita uang tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Rabu, 2 Maret 2016.

Dalam laporannya, kuasa hukum Budi mencantumkan pemberi gratifikasi adalah Julia Prasetyarini, salah satu tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Maluku. Toh, Priharsa mengklaim belum menerima informasi detail soal adanya uang atau gratifikasi serupa yang diterima anggota parlemen lainnya. Hal ini merujuk pada kesaksian kuasa hukum Abdul Khoir, Haeruddin Massaro, tentang 24 anggota parlemen yang mungkin menerima suap dari kliennya.

Alasan penolakan laporan, menurut pelaksana harian Kepala Biro Humas, Yuyuk Andriati, karena KPK tengah menyelidiki kasus suap dan gratifikasi, yang juga melibatkan Budi. Uang tersebut justru dinilai sebagai bukti terjadinya suap. Toh, KPK akhirnya menetapkan Budi sebagai tersangka dan melanjutkan seluruh proses hukum kasus tersebut.

"Walaupun dia sudah mengembalikan, perkara akan tetap diproses," ujar Yuyuk.

Kasus ini berawal saat KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap empat orang, yaitu anggota Komisi Infrastruktur DPR Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka penerima suap, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai pemberi suap, serta Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy Edwin sebagai perantara. Duit yang diamankan saat operasi sebesar SG$ 99 ribu. Namun total duit yang telah dikucurkan Abdul sebesar SG$ 404 ribu.




ARIEF HIDAYAT

Berita terkait

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

23 menit lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

2 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

5 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

11 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

15 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

19 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

20 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

20 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

21 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

1 hari lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya