Sebelum Bunuh Anak, Brigadir Petrus Cemburui Istrinya

Reporter

Selasa, 1 Maret 2016 22:29 WIB

Ilustrasi pembunuhan menggunakan pisau. Tempo/Indra Fauzi

TEMPO.CO, Pontianak – Brigadir Petrus Bakus, 28 tahun, diketahui menyimpan konflik rumah tangga sebelum memutilasi anaknya. Konflik itu dipicu oleh adanya rasa cemburu, baik dia terhadap istrinya, Windri Hairin Yanti, maupun sebaliknya.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan Windri mendapati pesan singkat perempuan di telepon seluler suaminya.

Di sisi lain, Petrus sendiri memata-matai Windri jika yang bersangkutan keluar rumah. “Petrus menyuruh orang untuk memata-matai Windri saat pergi ke pasar atau bertemu orang. Sementara Windri mencurigai suaminya selingkuh,” kata Arief Sulistyanto, Selasa, 1 Maret 2016.

Windri membaca pesan singkat tersebut sekitar seminggu sebelum peristiwa pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap anak kandungnya tersebut. Sejak saat itu kehidupan rumah tangga mereka tidak harmonis. Namun, tak satu pun tetangga yang mendengar pertengkaran mereka.

Baca: Polisi Mutilasi 2 Anaknya, Begini Penuturan Sang Istri

Windri dikenal mempunyai keahlian membuat kue. Dia sering mendapat pesanan kue ulang tahun atau acara-acara khusus. Banyaknya pesanan menyebabkan Windri sering pergi ke pasar untuk membeli kebutuhan pembuatan kue.

Windri kaget ketika mengetahui dia selalu dibuntuti seseorang. Lebih kaget lagi ketika diketahui bahwa orang tersebut adalah suruhan suaminya. “Hal ini menyebabkan terjadinya perselisihan dan istrinya meminta cerai,” kata Arief.

Sejak itu Windri mendapati suaminya seperti tengah berbicara dengan orang lain. Padahal, tidak seorang pun yang tampak diajak berbicara. Bahkan, Petrus tidak sedang menerima telepon. “Petrus terlihat sering seperti mengusir seseorang dari rumah. Dia teriak-teriak dan marah-marah, tidak menentu,” katanya.

Walau demikian, Windri tidak mempunyai firasat suaminya akan berbuat sejauh itu. Kini Petrus menjalani penahanan di Kepolisian Resor Melawi. Sel tahanannya dijaga ketat. Selama di tahanan, Petrus tidak terlihat membaik. Dia sering berteriak dan tidak mengenali komandannya.

“Tim dari Markas Besar Polri juga masih memerlukan waktu untuk memeriksa kejiwaan Petrus. Tim membutuhkan masa cooling down untuk memeriksa kejiwaan yang bersangkutan,” katanya.

Baca: Polisi Mutilasi Anak Skizofrenia? Psikolog: Bisa Dideteksi

Petrus Bakus dijerat dengan Pasal berlapis. Dia dijerat dengan pasal 480 KUHP, tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, dia jerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

ASEANTY PAHLEVI

Berita terkait

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

29 hari lalu

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.

Baca Selengkapnya

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

39 hari lalu

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan

Baca Selengkapnya

Banjir di Kabupaten Melawi Rendam Beberapa Daerah di Empat Kecamatan

47 hari lalu

Banjir di Kabupaten Melawi Rendam Beberapa Daerah di Empat Kecamatan

Hujan dengan intensitas tinggi di Kalimantan Barat mengakibatkan banjir di Kabupaten Melawi. Hingga Ahad banjir belum surut.

Baca Selengkapnya

Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

58 hari lalu

Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

Dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan, divonis mati oleh PN Sleman

Baca Selengkapnya

Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Angela Penjara Seumur Hidup

18 September 2023

Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Angela Penjara Seumur Hidup

Hakim menilai pelaku terbukti membunuh dan melakukan mutilasi terhadap Angela, tapi membebaskannya dari dakwaan pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Imbau Waspada Uang Mutilasi, Ini Cara Cepat Cek Keaslian Uang

12 September 2023

Bank Indonesia Imbau Waspada Uang Mutilasi, Ini Cara Cepat Cek Keaslian Uang

Menurut Bank Indonesia, uang mutilasi adalh uang yang disobek lalu disambungkan dengan uang palsu. Nomor seri jadinya berbeda.

Baca Selengkapnya

BI Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Mutilasi

8 September 2023

BI Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Mutilasi

BI mengimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai peredaran uang mutilasi, yaitu uang asli yang disobek lalu ditempelkan dengan uang palsu.

Baca Selengkapnya

Respons Kapolda Kalbar soal Ricuh Demo Karyawan Duta Palma, Minta Video Viral Disikapi dengan Bijak

21 Agustus 2023

Respons Kapolda Kalbar soal Ricuh Demo Karyawan Duta Palma, Minta Video Viral Disikapi dengan Bijak

Kapolda Kalbar meminta agar video viral soal bentrokan demo karyawan Duta Palma disikapi dengan bijak dan tak langsung menyalahkan salah satu pihak.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Eksekusi Mati Warga AS, Dihukum karena Bunuh dan Mutilasi Ayah Kandung

17 Agustus 2023

Arab Saudi Eksekusi Mati Warga AS, Dihukum karena Bunuh dan Mutilasi Ayah Kandung

Arab Saudi pada Rabu mengeksekusi seorang warga negara Amerika Serikat yang dihukum karena menyiksa dan membunuh ayah kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya

Rekonstruksi Mutilasi Mahasiswa UMY Ungkap Kejadian Kekerasan Tak Wajar yang Dilakukan Pelaku

8 Agustus 2023

Rekonstruksi Mutilasi Mahasiswa UMY Ungkap Kejadian Kekerasan Tak Wajar yang Dilakukan Pelaku

Polda DIY menggelar rekonstruksi kasus mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian, hari ini.

Baca Selengkapnya